Pacaran 11 Tahun, Sepasang Calon Pengantin Ini Harus Berurusan dengan Polisi
SEGERA MENIKAH: Sepasang kekasih PR (30) dan LW (24) ditangkap Satresnarkoba Polresta Bengkulu diduga terlibat kepemilikan dan peredaran ganja.--lubis/rb
BENGKULU, KORANRB.ID - Sepasang kekasih yang sudah berencana melangsungkan pernikahan pada Maret 2024 nanti mesti berurusan dengan polisi lantaran kasus narkoba. Calon pengantin yang berpacaran lebih 11 tahun ini ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Tersangka pria berinsial PR (31) dan tersangka wanita berinisial LW (28). Keduanya merupakan warga Jalan Zainal Arifin Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati.
Kapolresta Bengkulu Kombespol Aris Sulistyono melalui Kasatreskoba Polresta Bengkulu AKP Tomy Sahri mengatakan, dari hasil interogasi kepada keduanya diketahui, PR dan LW merupakan pasangan kekasih.
“Ada satu pasangan yang kami amankan, dimana rencananya tahun depan mereka akan melaksanakan pernihakan,” jelas Tomy.
BACA JUGA:Heboh! Oknum Guru SMA di BS Cabuli Siswi, Terbongkar Karena Chat Mesum
Awal keduanya tertangkap, saat personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu menerima informasi bahwa adanya dugaan peredaran ganja di Kelurahan Padang Nangka. Untuk memastikan informasi tersebut, polisi melakukan identifikasi, dan berhasil mendapatkan identitas terduga pelaku yakni PR.
“Jumat (20/10) pukul 02.00 WIB, kita mendapatkan informasi. Kita berhasil menangkap pelaku berinisial PR di rumahnya kami temukan 1 paket yang diduga ganja,” sampai Tomy, Selasa (24/10).
BACA JUGA:Tersangka Korupsi RDTR Jilid II Bengkulu Tengah Kembalikan Uang Rp 25 Juta
PR yang tertangkap dilakukan interogasi oleh polisi, dari pengakuannya, ada 1 paket ganja lagi yang tersimpan dirumah kekasihnya berinsial LW.
Personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengembangan, dengan mendatangi kediaman LW. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket ganja yang diakui LW milik kekasihnya PR.
“Pasangan ini rumahnya berlainan. Kami temukan kembali 1 paket ganja di rumah LW, jadi masing-masing paket seberat 1 gram,” sebut Tomy.
Kedua tersangka sudah menjalin hubungan spesialnya sekitar 11 tahun terakhir. Terkait kerja sama mereka dalam mengedarkan ganja, masih dilakukan pendalaman oleh polisi.
“Dari interogasi, kedua pelaku mengaku sebagian untuk dikonsumsi dan juga untuk diedarkan,” jelas Tomy.
BACA JUGA:Sebatang Kara, Wanita Kepahiang Terlantar di Kota Bengkulu
Dari pemeriksaan kepada keduanya diketahui, peran LW menyimpan ganja milik PR, untuk hasil tes urine kepada LW dinyatakan negatif, dan hasil positif untuk PR.
“Kalau LW dia mendapatkan ganja itu dari rumah PR, jadi dibawa ke rumahnya, dia tugasnya menyimpan ganja milik PR kekasihnya itu,” tutup Tomy.
Tersangka PR dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka LW dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 131 ayat (1) dimana setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun.(jam)