JPU Hadirkan 5 Saksi Perkuat Dakwaan Perkara Dugaan Korupsi Rumah Aren

JALAN: 5 saksi diambil sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan korupsi rumah aren.--WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA:Dua Pelaku Illegal Logging Ditangkap Tim Patroli BBTNKS di Kawasan Hutan Lindung Wilayah Rejang Lebong

Kemudian yang menjadi titik fokus JPU pada persidangan tadi seperti penggunaan bekesting atau cetakan sementara yang digunakan untuk menahan beton saat dituang.

Bekesting pada pada RAB dituliskan satu bekesting itu, hanya digunakan sekali.

Namun pada fakta lapangan yang dikonfirmasi oleh para tukang bekesting di gunakan lebih dari 1 kali bahkan sampai 5 kali.

"Itulah hal-hal yang tidak sesuai antara RAB dan juga kejadian di lapangan," jelas Abi.

BACA JUGA:6 Perkara Dihentikan Secara Restorative Justice, Januari Hingga November 2024

Kemudian pada keterangan saksi Aris dia mengatakan semen yang digunakan kurang volumenya.

Seharusnya penggunaan semen dan pasir 1 banding 2.

Namun yang dilakukan pencampuran semen dan pasir itu 1 banding 3.

"Lebih jelasnya lagi pada pengerjaan bangunan di mana volume semen itu dikurangi dari RAB,” terang Abi.

BACA JUGA:Paslon Nomor Urut 1 Dani - Sukatno Serap Aspirasi Petani Hingga Buruh

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa, yakni Bahrul Faudi, SH, MH mengatakan bahwa dalam keterangan saksi ini  terbilang fakta yang memang sudah ada, belum ada fakta baru.

Harapannya pada sidang berikutnya akan ada fakta baru.

"Pada pengerjaan ini kami ingin mengingatkan bahwa bangunan sudah ada dan juga sudah bisa dipakai.

Keterangan saksi hari ini (kemarin, red) terbilang fakta lama dan sudah dibenarkan para terdakwa," tutup Bahrul. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan