Perda RTRW Lebong, Target Terbentuk Pada Tahun 2025
Asisten II Setda Lebong, Zulhendri--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
BACA JUGA:Sistem Penggunaan Anggaran jadi Penyebab Serapan Dana BOK Minim
RTRW juga berfungsi untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, yakni pembangunan yang tidak hanya mengutamakan aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan.
Bahkan, Perda RTRW menjadi dasar hukum dalam pengambilan kebijakan terkait penggunaan ruang wilayah. Pemerintah dapat mengeluarkan izin pembangunan atau pembatasan kegiatan berdasarkan pedoman yang terdapat dalam RTRW.
Secara keseluruhan, Perda RTRW berfungsi sebagai instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat.