Usut BOK Puskesmas Palak Bengkerung Jaksa Periksa Auditor Inspektorat

Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

KOTA MANNA,KORANRB.ID – Pengusutan dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung terus berproses. 

Terbaru, jaksa penyidik Kejari Bengkulu Selatan melakukan pemeriksaan auditor Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan.

Sebelum meminta keterangan auditor Inspektorat Daerah, penyidik Kejari Bengkulu Selatan telah selesai melakukan pemeriksaan 30 orang saksi, umumnya tenaga kesehatan (Nakes) yang bertugas di puskesmas Palak Bengkerung. 

Pemeriksaan auditor ini untuk mendapat keterangan terkait potensi kerugian negara yang diakibatkan penyalahgunan dana BOK di Puskesmas Palak Bengkerung.

Mengingat, penghitungan kerugian negara dalam perkara ini, akan dilakukan auditor Inspektorat Bengkulu Selatan, sebelum dilakukan audit penghitungan kerugian.

BACA JUGA:2 Tsk Korupsi DD Puguk Pedaro Segera Dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu

BACA JUGA:987 Peserta Tes PPPK Diberikan Waktu 120 Menit untuk Jawab 145 Soal

Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan, SH, MH menerangkan, selesai pemeriksaan auditor Inspektorat, maka akan diajukan audit penghitungan kerugian negara juga ke Inspektorat.

Dalam proses audit penghitungan kerugian negara di perkara ini, penyidik akan mengumpulkan semua temuan selama proses penyelidikan.

Menurut Andi, hal tersebut tidak lain untuk mendapatkan bukti pendukung auditor dalam melakukan penghitungan jumlah kerugian negara yang terjadi.

"Ya, dalam audit oleh Inspektorat kami memberikan bahan yang diperlukan. Baik hasil penyelidikan, dan penyidikan jadi hal utama yang disampaikan ke auditor," jelasnya.

Sementara itu, meskipun sudah banyak saksi diperiksa, ditegaskan Andi pihaknya belum bisa memastikan tersangka dalam perkara dana BOK ini. Pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara. 

‘’Belum bisa kita pastikan saat ini siapa tersangka. Tetapi sebagai gambaran, yang menjadi tersangka tentunya adalah pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana BOK yang diduga terjadi penyelewengan yang merugikan keuangan negara,’’ sampai Andi.

BACA JUGA:Bengkulu Punya Potensi Besar Bangun PLTB, Ini Penjelasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan