Tak Hadir Saat Debat, Ada Konsekuensi Buat Paslon Pilkada 2024 Kepahiang

Debat publik sesi pertama pekan lalu dihadiri 3 Paslon. Rabu malam 13 Nobember 2024 debat publik sesi kedua memberi kesempatan kepada para Cawabup masing-masing Paslon di Pilkada 2024 Kepahiang--Heru/RB

KORANRB.ID - Tiga pasangan calon (Paslon) di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang sejatinya mesti menuntaskan debat publik, sebagaimana salah satu metode kampanye yang sudah ditetapkan KPU.

Meski tak diwajibkan, Paslon yang tak berkenan atau ada alasan lain yang menyebabkan tak bisa mengikuti debat publik tentunya ada konsekuensi yang mesti dilakukan.

Aturan kehadiran mengikuti debat publik ini sendiri, sudah tertap dalam tata tertib (Tatib) sebelum debat yang sudah ditetapkan KPU Kabupaten Kepahiang. Pada poin 6 Tatib debat sebelum debat misalnya disebutkan "Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat"

Di poin 7 menjelaskan "Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Kepahiang paling lambat 3 Hari sebelum pelaksanaan debat".

BACA JUGA:Soal Vaksin Ternak, Dinas Pertanian Sebut Masih Sangat Kurang

BACA JUGA:Sempat Memanas, Kanwil Pertanahan, Pemda, Warga dan PT Agricinal Tentukan Titik Batas

Poin 8 menerangkan "Pasangan Calon yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Kepahiang sebelum pelaksanaan debat".

Poin 9 berisi "Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada angka Tujuh (7) dan Delapan (8) KPU Kabupaten Kepahiang berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka"

Serta di poin 10 menjelaskan "Dalam hal Pasangan Calon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Kabupaten Kepahiang mengumumkan bahwa Pasangan Calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Kabupaten Kepahiang".

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang Anthaka Ramadhan menerangkan, Tatib sebelum dan saat pelaksanaan debat disusun bersama melibatkan tim pemenangan Paslon dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Usut BOK Puskesmas Palak Bengkerung Jaksa Periksa Auditor Inspektorat

BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Tengah Akan Panggil 4 ASN Diduga Tidak Netral Dalam Pilkada

Di dalam Tatib pula sudah jelas aturan dan konsekuensi yang mesti dilalui terkait pelaksanaan debat publik di Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang. 

"Kita berharap debat publik kedua nanti tetap berjalan lancar sesuai pelaksanaan debat publik perdana pekan lalu," kata Anthaka. KPU Kabupaten Kepahiang kembali akan menjalani debat publik kedua, malam ini Rabu 13 November 2024. 

Tag
Share