Perkara Tipikor Dana BOS, JPU Hadirkan 10 Saksi, Ketua MKKS Akui Pernah Terima Uang dari SMPN17

SAKSI: Satu persatu saksi yang dihadirkan JPU Kejari Bengkulu meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Sidang pembuktian dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri (SMPN) 17 Kota Bengkulu berlanjut kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.

Dengan Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menghadirkan 10 saksi.

Sebanyak 10 saksi diperiksa keterangannya dalam persidangan terkait perkara yang menyeret mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan bendahara SMPN17 Kota Bengkulu Iman Santoso, S.Pd dan Yudarlanadi, M.Pd dengan kerugian negara mencapai Rp.1,2 miliar.

Adapun deretan saksi yang dihadirkan JPU yakni, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bengkulu Sehmi Alnur, Mantan Plt. Kadisdik Kota Bengkulu Zainal Azmi, mantan Kadisdik Kota Bengkulu tahun 2019, Rosmiati.

BACA JUGA: Harga Bapok Turun Jelang Nataru, Ini Daftarnya di Pasar Panorama Kota Bengkulu

BACA JUGA: Program Prioritas DKP Kota Bengkulu Dalam RAPBD 2025, 3 Bidang Anggaran Capai Rp500 Juta

Kemudian Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Widi Arman, Bendahara MKKS Maya Hartati, Wakil Humas SMPN 17 Kota Bengkulu Nurwati, Bagian TU SMPN 17 Kota Bengkulu, Yuliana, Operator sekaligus Tenaga Honorer Rosdiana, Guru Honorer Penjas Dodi, Wakil Kesiswaan Herman.

Di muka persidangan saksi Sehmi mengatakan bahwa untuk perihal dana BOS dirinya tidak tahu, sebab dirinya terbilang singkat menjabat sebagai Kepala Dinas.

"Saya menjabat sebagai Kadisdik memang 2021 namun itu hanya beberapa bulan saja untuk teknis saya tidak mengetahui," ungkap Sehmi pada persidangan.

Kemudian untuk kesaksian saksi yang lain sering mengatakan lupa tentang besaran dana ataupun mekanisme dana BOS pada tahun 2019 hingga 2021.

BACA JUGA:Sejak Januari Dishub Pasang 305 Unit PJU, Tahun Depan Dianggarkan Rp5 Miliar

BACA JUGA:Dinkes Catat Hanya 38 Kasus Pheunomia Sejak Januari di Kota Bengkulu

Mulai terungkap ketika Penasihat Hukum (PH) terdakwa  Yudarlanadi, Endah Rahayu Ningsih, SH menanyakan aliran dana pada organisasi MKKS.

PH menanyakan pernah atau tidak mendapatkan uang dari SMPN 17 Kota Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan