Bawaslu Rejang Lebong Ingatkan Aturan Kampanye di Media Sosial
Kantor Bawaslu Rejang Lebong di jam kerja --arie/rb
KORANRB.ID – Kampanye Pilkada 2024 di Kabupaten Rejang Lebong melalui media sosial (medsos) telah dimulai sejak 10 November lalu hingga menjelang hari pemungutan suara pada 23 November 2024.
Momen ini diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif bagi para calon kepala daerah (Paslon) untuk memperkenalkan visi dan misi mereka kepada masyarakat.
Namun, seiring dengan kemajuan teknologi dan pesatnya penggunaan media sosial, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rejang Lebong memberikan peringatan keras mengenai aturan yang harus diikuti selama masa kampanye tersebut.
Komisioner Bawaslu Rejang Lebong, Muhammad Al Abrar menjelaskan bahwa meskipun kampanye di media sosial diperbolehkan, hal tersebut tetap harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU, dan peraturan terkait lainnya.
BACA JUGA:1 Pemilih Butuh Waktu Tidak Sampai 2 Menit Gunakan Hak Pilih
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan HM, Terbukti Pencalonan Rohidin di Pilgub Bengkulu 2024 Sesuai Aturan
"Kampanye di media sosial sudah diperbolehkan. Silakan lakukan kampanye di medsos, baik itu Facebook, Instagram, Twitter, atau platform lainnya, namun tetap harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Abrar juga mengingatkan bahwa kampanye di media sosial harus berlangsung dalam koridor yang sah dan tidak melanggar hukum.
Salah satu hal yang paling ditekankan oleh Bawaslu adalah larangan penyebaran konten yang mengandung unsur negatif seperti SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), berita bohong (hoaks), atau penghinaan terhadap calon maupun kelompok tertentu.
Menurutnya, Bawaslu tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.
BACA JUGA:Usulan 10 OPD Anggaran Rp445 Miliar Dipangkas Komisi III DPRD Mukomuko
BACA JUGA:Blokir Jalan Lintas Bengkulu-Sumbar, Ini Tuntutan Warga 5 Desa di Bengkulu Utara
"Yang kami tegaskan adalah, boleh saja mempromosikan Paslon yang kita dukung, tetapi jangan sampai ada unsur penghinaan atau ujaran kebencian kepada calon lain atau kelompok tertentu. Jika ditemukan pelanggaran, baik itu berupa penghinaan terhadap suku, agama, ras, atau kelompok tertentu, kami akan mengambil tindakan tegas. Pelanggaran semacam itu bisa dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 188 Junto Pasal 69," jelas Abrar.
Tindak tegas yang dimaksud Abrar mencakup berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengancam kestabilan sosial dan merusak keharmonisan antarwarga di Kabupaten Rejang Lebong.