Bawaslu Rejang Lebong Ingatkan Aturan Kampanye di Media Sosial
Kantor Bawaslu Rejang Lebong di jam kerja --arie/rb
Oleh karena itu, Bawaslu menekankan bahwa setiap konten yang beredar di media sosial harus dipastikan tidak membawa dampak negatif bagi masyarakat, terutama dalam hal membangkitkan ketegangan sosial.
"Salah satu pelanggaran yang paling kami khawatirkan adalah konten yang mengandung fitnah, hoaks, atau ujaran kebencian yang dapat memicu perpecahan. Kami ingin Pilkada 2024 di Rejang Lebong berlangsung damai tanpa adanya gangguan sosial yang merugikan masyarakat," tegasnya.
BACA JUGA:Sekolah Diminta Data Orangtua Siswa Penerima Bantuan Sosial
BACA JUGA:Dispendikbud Siapkan Program Makan Bergizi Gratis Bagi Siswa SD Mulai Januari 2025
Ia menambahkan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang bersifat normatif. Pelanggaran normatif di sini berarti pelanggaran yang berpotensi merusak kehidupan sosial yang harmonis di masyarakat.
"Pelanggaran normatif adalah pelanggaran yang berbahaya bagi kondusivitas masyarakat. Kami akan bertindak cepat untuk mengatasi hal ini agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman dan damai," ungkapnya.
Selain itu, Abrar mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Rejang Lebong agar tetap menjaga netralitasnya selama masa kampanye. ASN, yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemerintahan, dilarang untuk terlibat langsung dalam kampanye politik atau menunjukkan dukungan terbuka terhadap calon tertentu.
"ASN harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan kampanye. Kami akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa ASN tidak menggunakan posisinya untuk mendukung paslon tertentu secara tidak sah," jelasnya.
BACA JUGA:Besok, Pemkab Benteng Lantik 6 Pejabat Eselon III yang Sempat Dinonjobkan
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan kampanye di media sosial dapat berlangsung dengan penuh tanggung jawab. Para tim sukses atau pendukung paslon diminta untuk bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat kampanye.
Penggunaan medsos yang sehat dan sesuai aturan diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik tanpa menimbulkan konflik sosial.
Abrar juga menambahkan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk selalu membuka saluran pelaporan bagi masyarakat yang merasa terganggu atau dirugikan oleh konten kampanye yang tidak sesuai aturan. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga kondusivitas kampanye dan melaporkan setiap pelanggaran yang ditemukan.
“Dengan pengawasan yang ketat ini, kampanye Pilkada 2024 di Rejang Lebong diharapkan dapat berjalan dengan aman, damai, dan tanpa gangguan. Bawaslu berharap, seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif untuk pemilu yang jujur dan adil,” demikian Abrar.