Awal November Polres Mukomuko Tangkap 4 Tersangka, Kasus Penjualan Pupuk dan TPPO

TUNJUKAN: Kasat Reskrim Iptu Nizar Akbar S.Trk, MH di damping Kanit Pidum Ipda Bima S.Trk dan Kasi Humas Brigpol Aldi. FIRMANSYAH/RB--

Lanjutnya, untuk MD dan PM ini mengaku sudah menjalani usaha panti pijat plus plus ini sudah ada satu tahun terakhir. 

Di mana tamu yang datang berasal dari Mukomuko atau orang-orang yang melintas.

Untuk pasal yang diberatkan yaitu Pasal 26 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 296 subsider pasal 506 JO Pasal 55 ayat ke 1 UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP Pidana.

“Keduanya terancam terkena kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun. Upaya pemberantasan tindakan kriminal yang dilakukan Polses Mukomuk bagian dari bentuk dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden RI saat ini,” tandasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan