Awal November Polres Mukomuko Tangkap 4 Tersangka, Kasus Penjualan Pupuk dan TPPO
TUNJUKAN: Kasat Reskrim Iptu Nizar Akbar S.Trk, MH di damping Kanit Pidum Ipda Bima S.Trk dan Kasi Humas Brigpol Aldi. FIRMANSYAH/RB--
KORANRB.ID – Tertangkap tangan melakukan kegiatan melawan hukum Satreskrim Polres Mukomuko berhasil amankan 4 tersangka dengan kasus yang berbeda.
Dalam press releas yang digelar Polres Mukomuko kemarin 14 November 2024.
Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna S.Ik, M.Si melalui Kasat Iptu Nizar Akbar S.Trk, MH menjelaskan, untuk 2 tersangka pertama STN warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) dan MRN warga Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko.
Keduanya didapati melakukan perdagangan barang yang dilarang yaitu pupuk bersubsidi jenis urea dan ponska yang dibawa dari Sumbar oleh tersangka STN pada 7 November 2024 dengan tujuan ke Kecamatan Sungai Rumbai.
“STN ini membawa pupuk bersubsidi dengan mobil pickup dengan berat 2,5 ton. Dalam melancarkan aksinya STN menganti karung pupuk, dengan karung pakan ayam, sehingga jika tidak teliti. Aksi yang dilakukan STN ini sulit untuk terungkap,” kata Kasat.
Kasat menambahkan pupuk subsidi ini dibawa oleh STN untuk dijual kembali oleh MRN di Kecamatan Sungai Rumbai.
Aksi yang dilakukan oleh kedua tersangka ini sudah dilakukan dalam satu tahun terakhir.
Biasanya pengiriman pupuk subsidi tersebut dilakukan pada malam hari.
Untuk pasal yang diberatkan kepada keduanya, yaitu Pasal 110 UU no 7 tahun 2024 tentang perdagangan JO pasal 34 ayat (3) Permen Perdagangan no 4 tahun 2023 Jo pasal 55 ke 1 ayat (1) KUHP Pidana.
“Untuk pasal yang kita berikan cukup berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar,”sampai Kasat.
Sedangkan untuk 2 tersangka lainnya MD warga Kecamatan Kota Mukomuko dan PM yang juga warga Kecamatan Kota Mukomuko.
Dijelaskan Kasat, untuk 2 tersangka ini perkara Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Aksi kedua tersangka ini terungkap dari adanya laporan masyarakat. Tepat pada 7 November 2024 lalu tim Satreskrim Polres Mukomuko melakukan penggeledahan disebuah panti pijat miliki MD dan PM, benar saja didapati pasangan bukan suami istri yang sedang bercumbu.
“MD dan PM ini berperan sebagai penyedia tempat, jadi setiap kali tamu masuk ke 2 nya mendapatkan bayaran Rp 50 ribu. Sedangkan untuk korban TPPO nya NV warga Kabupaten Pesisir Barat Lampung,” terang Kasat.