Baru 4 Bulan Bebas, Mantan Napi Ditangkap Lagi jadi Bandar Sabu di Bengkulu Utara
AS (31) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Bengkulu Utara Palik harus kembali meringkuk dibalik jeruji besi. --shandy/rb
KORANRB.ID – AS (31) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Bengkulu Utara Palik harus kembali meringkuk dibalik jeruji besi.
Residivis kasus penyalahgunaan narkoba yang baru 4 bulan beban ini kembali dibekuk Polisi terkait kasus narkoba jenis sabu.
Namun kali ini sepertinya pelaku akan dihukum lebih lama lagi.
Ini karena sebeloumnya ia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan, namun saat ini Polisi memiliki bukti jika AS sudah menjadi bandar sabu pasca 4 bulan bebas dari Lapas Arga Makmur.
BACA JUGA:Benarkah Orang Kaya Tidurnya Lebih Nyenyak? Berikut Faktanya
BACA JUGA:Kamu Seorang Guru? Ini 12 Trik Jitu agar Menjadi Guru yang Disenangi Murid
Tersangka ditangkap Polisi hari Rabu 12 November 2024 lalu di jalan lintas Arga Makmur – Bengkulu Desa Tanjung Agung.
Polisi mulanya mendapatkan informasi jika AS yang merupakan “pemain” lama dalam kasus narkoba kembali beraksi, bahkan menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi jika pelaku akan melintas dengan membawa sabu untuk yang akan dijualnya.
Lantaran tak ingin kehilangan buruannya, Polisi menyergap pelaku.
BACA JUGA:Tersesat dan Kelaparan di Hutan? Tumbuhan ini dapat Dikonsumsi
BACA JUGA:Jangan Sembarangan, Sebaiknya Gunakan Jarak Tanam untuk Menanam Kentang
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana,. S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu. Rizqi Dwi Cahya Putra, STr.K menerangkan dari saku pelaku polisi menemukan dua paket kecil narkoba jenis sabu.
“Kita temukan barnag bukti tersebut di saku korban saat kita geledah, dan berdasarkan pengecekan benar barang bukti tersebut merupakan narkoba jenis sabu,” kata Kasat.