Bawaslu Ingatkan Money Politic Bukan Hanya Berbentuk Uang
TUNGGU: Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan sedang menunggu laporan masyarakat terkait Pilkada di Sekretariat Bawaslu--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id
Selanjutnya, pemberian token listrik, lalu barang konsumsi lainnya seperti alat ibadah, perlengkapan sekolah. Lalu, sumbangan kepada komunitas atau organisasi.
Bantuan diberikan dengan syarat atau harapan bahwa komunitas tersebut mendukung calon tertentu.
Seperti pembangunan fasilitas umum atau donasi ke rumah ibadah. Terlahir, iming-iming proyek, kontrak, dan promosi jabatan.
"Semua jenis yang termasuk politik uang dilarang dalam proses pemilu, termasuk dalam pemilukada serentak tahun 2024 ini. Kalau ada paslon yang terbukti melakukan pelanggaran itu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," jelas Arif.
Sejauh ini Arif mengaku belum mendapatkan laporan resmi terkait politik uang pilkada Bengkulu Selatan.
Namun demkian ia menegaskan kepada seluruh Panwascam, PKD agar mengawasi Pikada secara intensif.
"Kami pastikan pengawasan tetap berjalan dan secara intensif, laporan masyarakat paling kami tunggu," ujarnya