Jalan Lintas Pesisir Utara Sudah Boleh Dilintasi, Kecuali Truk Batu Bara dan CPO
MEDIASI: Suasana mediasi yang dilakukan terkait pemblokiran jalan. --IST/RB
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Setelah warga sempat memblokir atau melarang seluruh kendaraan melintas, saat ini lalu lintas jalan lintas pesisir Bengkulu Utara penghubung Bengkulu–Sumatera Barat tepatnya di Desa Bintunan, Selolong, Air Lakok, Serangai dan Urai kembali normal.
Ini setelah Kamis malam lalu dicapai kesekapakatan antara Pemda Bengkulu Utara, polisi dengan warga lima desa yang melakukan pemblokiran.
Namun dalam kesepakatan tersebut ditegaskan jika warga tetap menolak dan melarang kendaraan atau truk angkutan batu bara dan Crude Palm Oil (CPO) melintasi jalan desa mereka.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Dinas Perhubungan yang diterbitkan awal 2024 lalu.
BACA JUGA:Kemenkes Alokasikan Rp200 Miliar untuk Faskes Bengkulu
Bahkan dalam kesekapatan tersebut warga juga melarang truk angkutan batu bara dan CPO yang tidak bermuatan melintasi desa.
Hal ini lantaran truk tersebut yang kerap memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi alias kebut–kebutan.
Berikut lima kesekapatan dalam mediasi pemblokiran jalan Kecamatan Batik Nau.
1. Harus ada titik tegas terkait status jalan sepanjang pantai Batik Nau–Ketahun.
BACA JUGA:Jika Diberikan Amanah Pimpin Kota Bengkulu, DISUKA Berjanji Beri Insentif Pembimbing Agama
2. Sesuai surat edaran Dinas Perhubungan Bengkulu Utara, kendaraan angkutan batu bara dan CPO tidak boleh lewat (Termasuk dalam kondisi tanpa muatan) sebelum ada kejelasan status jalan, kecuali milik waga 5 desa.
3. Apabila sudah ada status jalan, semua jenis kendaraan boleh lewat dan tidak ada pungutan.
4. Mobil truk kosong juga tidak diperkenankan melintas.
5. Alat berat atau angkutan alat berat juga dilarang melintas.