Jalan Lintas Pesisir Utara Sudah Boleh Dilintasi, Kecuali Truk Batu Bara dan CPO

MEDIASI: Suasana mediasi yang dilakukan terkait pemblokiran jalan. --IST/RB

BACA JUGA:Bawaslu Ingatkan Money Politic Bukan Hanya Berbentuk Uang

6. Mobil Pertamina dan LPG diperbolehkan melintas. 

Camat Batik Nau Alamsyah menerangkan jika warga memang menuntut adanya kejelasan status jalan lima desa yang berada di sepanjang pantai barat Sumatera Bengkulu Utara.

Ini lantaran sampai saat ini tidak ada kejelasan status jalan sehingga warga sempat belasan tahun jalan mereka rusak parah. 

Barulah 2022 lalu Bupati Ir. H Mian mengundang Komisi V DPR RI hingga meninjau jalan dan akhirnya dibangun 2023 lalu. 

BACA JUGA:6 OPD Tolak Kelola Dana Stuting Rp5.6 Miliar, Ini Jawaban Pjs Bupati Seluma

“Masyarakat takut jika dilintasi truk batu bara dan CPO, maka jalan akan rusak lagi, sedangkan untuk membangunnya tidak mudah,” terangnya. 

Selain itu juga sudah ada surat edaran dari Dinas Perhubungan yang menegaskan soal larangan kendaraan angkutan batu bara dan CPO untuk melintas lantaran kelas jalan tidak sesuai dengan bobot muatan kendaraan. 

Selain itu, dalam kesekapatan tersebut, masyarakat juga memastikan tidak akan melakukan pungutan liar pada pengendara. 

“Masyarakat hanya diperbolehkan berjaga atau membantu pengaturan lalu lintas di satu titik jalan longsor,” terangnya. 

BACA JUGA:Besok, Peserta SKB Tes CPNS Kaur Diumumkan, Pendaftaran PPPK Tahap II Dimulai

Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Kapolsek Batik Nau Ipda. Alfalino, SH yang hadir membantu mediasi tersebut menerangkan jika polisi juga akan terus memantau kelancaran lalu lintas di sepanjang jalan tersebut. 

Ia juga yakin dengan kesepakatan tersebut maka tidak ada lagi kendala-kendala pada pengendara yang ingin melintas. 

“Hanya saja sesuai kesekapatan, untuk truk batu bara dan CPO tidak boleh melintas meskipun tidak membawa muatan,” pungkas Kapolsek.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan