Ratusan Pasutri Kepahiang Tanpa Buku Nikah, Itsbat Tak Diminati
NIKAH: Salah satu Pasutri saat menjalankan Itsbat nikah gratis di Kabupaten Kepahiang. HERU/RB--
KORANRB.ID - Di Kabupaten Kepahiang, terdata ratusan pasangan suami istri (Pasutri) tanpa buku nikah.
Catatan Bagian Kesra Setkab Kepahiang, tak kurang 700 Pasutri tak kunjung mengantongi buku nikah.
Padahal, proses itsbat nikah secara gratis terus dilakukan setiap tahunnya.
Seperti yang baru saja dilakukan Bagian Kesra belum lama ini, ada 25 pasutri melakukan itsbat nikah yang membuat proses pernikahan terdata di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum dan mendapatkan kepastian status perkawinan.
BACA JUGA:Potensi Wisata di Kabupaten Kepahiang Tak Digarap Maksimal
BACA JUGA:5 OPD di Pemkab Kepahiang Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Mulai Tahun 2025
Dengan kondisi di atas, banyak faktor yang membuat proses itsbat nikah yang dijalankan Pemkab Kepahiang tak berjalan maksimal.
Bisa jadi lantaran prosesnya yang berbelit, atau sosialisasi yang minim hingga banyak masyarakat yang sebenarnya ingin melakukan isbat nikah namun tak mengetahuinya.
Untuk melakukan isbat nikah ini sendiri, Bagian Besra bekerja sama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama Kabupaten Kepahiang.
Ada sejumlah syarat yang diwajibkan kepada Pasutri untuk mengikuti itsbat nikah.
BACA JUGA:Pemberitahuan Lokasi TPS Pilkada ke Pemilih Paling Lambat H-5 Pencoblosan
BACA JUGA:Putusan Pecat Kades Tanjung Alam Tergantung Bupati, BPD Sudah Beri Rekom
Seperti, memiliki surat keterangan menikah dari Kades/ lurah setempat, tidak terdaftar di KUA, pernikahan di bawah tahun 2019 dan merupakan pernikahan pertama kali.
Kabag Kesra Setkab Kepahiang Devison, S.STP membenarkan masih ada ratusan Pasutri di Kepahiang tanpa buku nikah.