5 OPD di Pemkab Kepahiang Gunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Mulai Tahun 2025

KREDIT: Penerapan kartu kredit untuk 5 OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang mulai dijalankan awal tahun 2025, seiring telah dilakukannya penandatangan kerjasama antara Bank Bengkulu dan Pemkab Kepahiang.-foto: heru/koranrb.id-

KORANRB.ID - Sebagai pilot project, 5 OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang resmi akan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) mulai Tahun Anggaran (TA) 2025. Yakni, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).  

Penggunaan KKPD resmi dilakukannya setelah penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Kepahiang dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Cabang Kepahiang tentang penerbitan dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah. 

Pinca Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, Syefrizal Sahponi, SE, MM menerangkan dalam pelaksanaannya KKPD yang diterapkan kepada Pemkab Kepahiang berbeda dengan kartu kredit pada umumnya. 

BACA JUGA: Harga Bapok Turun Jelang Nataru, Ini Daftarnya di Pasar Panorama Kota Bengkulu

BACA JUGA: Program Prioritas DKP Kota Bengkulu Dalam RAPBD 2025, 3 Bidang Anggaran Capai Rp500 Juta

KKPD tersebut sama sekali tak memberlakukan besaran bunga.

"Penandatangan PKS  ini merupakan  wujud sinergitas yang terus terjalin erat antara Bank Bengkulu khususnya cabang Kepahiang dengan pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang. Sekaligus bukti nyata Bank Bengkulu Cabang Kepahiang untuk ikut serta mendukung penuh pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah. Ini juga kontribusi dan bentuk sinergi kita terhadap Pemkab Kepahiang. KKPD ini bunganya 0 persen, Bebas biaya bunga dan administrasi," papar Syefrizal. 

Adapun teknis penggunannya, saat OPD ingin membutuhkan anggaran dapat segera menggunakan meski dalam kondisi kas daerah kosong. KKPD ini juga diterapkan sebagai bentuk antisipasi seringnya kas kosong saat awal tahun. 

BACA JUGA: DPMPTSP Siapkan Peta Potensi Investasi Kota Bengkulu

BACA JUGA:Jelang Mudik Libur Nataru, Kendaraan Angkutan Cek Kelayakan

Nantinya, KKPD yang dipegang OPD akan diisi Bank Bengkulu sebesar 40 persen dari anggaran Uang Persediaan (UP) di OPD masing-masing. Saat penggunaan anggaran dengan kondisi kas daerah kosong, OPD dapat memanfaatkan kartu kredit dan wajib melakukan pembayaran kepada Bank Bengkulu saat kas daerah sesuai APBD telah terisi kembali.

Misalnya di satu OPD memiliki UP sebesar Rp 1 miliar, maka kartu kredit yang bisa dimanfaatkan maksimal hanya Rp 400 juta saja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan