Berkas Tersangka Tipikor Puskeswan Benteng Lengkap, Lanjut Tahap 2, Sidang Diperkirakan Akhir Desember 2024

MENUNDUK: Dua dari 10 tersangka kasus dugaan tipikor pembangunan fisik rehabilitasi Puskeswan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah dihadirkan saat rilis di Polda Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa berkas perkara 10 tersangka yang terseret dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan fisik rehabilitasi Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) tahun anggaran 2022 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sedang diteliti Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Rentetan proses penyempurnaan berkas 10 tersangka yakni diterima Kejati Bengkulu 15 Oktober 2024 untuk berkas tahap satu dari Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Berkas 2 Tsk Korupsi DD Gunung Kaya Lengkap, Pekan Depan Tahap 2

BACA JUGA:2 Warga Uram Jaya Terancam 12 Tahun Penjara, Kedapatan Bawa Ganja 36,16 Gram

Selanjutnya pada 21 Oktober 2024 dikirim P.18, kemudian P.19 pada 28 Oktober 2024.

Penasihat Hukum (PH) tersangka ES, Endah Rahayu Ningsih, SH mengatakan bahwa dirinya mengetahui bahwa berkas klienya sudah di tahap P19.

“Ya, memang kami diberitahu bahwa berkas perkara yang sedang kami dalami sebab menyangkut klien kami yaitu ES sudah tahan P19 dan sedang dianalisa,” jelas Endah.

PH berusahan meminta penangguhan penahanan namun memang belum ada jawaban.

“Kami tim PH yang klien kami ditahan saat ini sedang berupaya mengajukan penangguhan penahananan namun belum ada jawaban,” jelas Endah.

Endah mengungkapkan alasan kliennya belum menyicil KN, lantaran belum jelas nilai KN yang timbul dari dugaan perbuatan kliennya.

“Masalah kerugian negara kami memang belum mengembalikan. Namun jika KN di perkara ini sudah jelas berapa yang menjurus pada klien kami maka kami akan kembalikan,” jelas Endah.

Endah juga menyinggung soal langkah hukum yang diambil ketika dilakukan penahanan terhadap kliennya, yaitu terkait permohonan penangguhan penahan.

“Kita pernah meminta penangguhan penahanan, namun hingga saat ini belum ada balasan diterima atau tidak penangguhan penahanan klien kami itu,” sampai Endah.

Sehingga, penahanan penyidik terhadap kliennya saat ini sangat disayangkan menurut Endah.  

“Kami sangat menyayangkan kenapa klien kami ditahan, kalau alasanya kilen kami adalah pengguna anggaran dan ketakuatan menghilangkan barang bukti, kami menggaransi  itu,” ungkap.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan