Walhi Bengkulu Desak Pemda Bengkulu Selatan Evaluasi Perizinan PT ABS
Walhi Bengkulu bersama warga Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan --rio agustian/rb
“Diduga PT ABS tidak mampu memperoleh tanah minimal 50 persen dari total lahan 2.950 Hektare seperti yang diwajibkan dalam Pasal 19 ayat ( 3 ) dalam PerMen ATR BPN No 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi,” jelas Ritonga.
Atas hal itu Walhi Bengkulu memberikan rekomendasi, Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten Bengkulu Selatan segera mengevaluasi dan memeriksa seluruh perizinan PT. ABS.
BACA JUGA:Berikut 10 Film Kartun Berbahaya Ditonton Anak Tanpa Pengawasan Orangtua
BACA JUGA:Komisi I DPRD Seluma Larang Wartawan Liput Pembahasan RAPBD 2025, Ada Apa?
Mendesak ATR/BPN segera menetapkan luasan lahan eks PT. Agro Bengkulu Selatan sebagai kawasan terlantar dan didistribusikan kepada masyarakat sekitar berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Mendesak Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu untuk resolusi konflik agraria berdasarkan amanat Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Kita berharap permasalahan ini tidak menimbulkan konflik dan sebagainya karena ulah perusahaan,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) Rusli membeberkan permasalahan PT ABS tersebut sudah empat tahun.
BACA JUGA:Diserbu Warga, Program Bagi-Bagi Ikan Gratis Pindah Lokasi Alun Alun Arga Makmur
BACA JUGA:10 Cara Mengetahui Seseorang Sedang Berpura-pura atau Tidak
Perusahaan tersebut dinilai menimbulkan konflik dan berbagai permasalahan ditengah masyarakat.
Oleh sebab itu pihaknya telah meminta bantuan kepada pemerintah daerah agar permasalahan tersebut dapat dituntaskan.
Namun demikian, sampai saat ini belum ada tanda-tanda penyelesaian kasus bahkan hingga ke tingkat Gubernur Bengkulu.
“Kami sudah mencoba agar masalah ini tidak menimbulkan konflik baru, karena sudah empat tahun belum selesai, selesai. Jadi kami minta kejelasan perusahaan ini, izinnya cabut,” ujarnya.