Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp4,8 Miliar

PEMUSNAHAN: Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayati saat memusnahkan ribuan liter minuman alkohol Ilegal dan Rokok Ilegal.--WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA:Dana Insentif 30 Desa di Mukomuko Sudah Diajukan, Tinggal Tunggu Pencairan BKD dan KPPN

Kami bekerja sama dengan TNI, Polri untuk melaksanakan penindakan rokok ilegal melalui program Gempur Rokok Ilegal," ungkap  Estty.

Sementara itu disampaikan Kepala Bea dan Cukai Bengkulu, Koen Rachmanto bahwa, rokok ilegal banyak beredar karena mahalnya tarif pita cukai. 

Maka para pemasok rokok ilegal mengambil tindakan memasok rokok ilegal dan hal itulah yang menjadi dasar pengusaha kenapa rokok ilegal banyak di jual dipasaran.

Kebanyakan rokok ilegal didatangkan dari Pulau Jawa.

BACA JUGA:Pengganti 203 Surat Suara Pilgub Rusak Tiba di Kepahiang

Secara spesifik tidak disebutkan alamatnya, karena rokok tersebut datang melalui jasa ekspedisi, kebanyakan yang ditulis adalah alamat fiktif.

"Hampir semua didatangkan dari Jawa untuk rokok ilegal, dikirim melalui jasa ekspedisi, jasa pengiriman dan titipan," terang Koen.

Tetapi dari pengungkapan barang ilegal tersebut tidak ada tersangka yang ditetapkan.

Karena saat penindakan di lapangan, barang bukti yang disita nilainya kecil.

BACA JUGA:Hindari Kerugian, Pemkab Mukomuko Terus Inventarisasi Aset Randis

Misalnya rokok ilegal hanya 2 atau 3 slop, begitu juga dengan miras.

Barang bukti yang disita menjadi banyak karena merupakan akumulasi penindakan dari bulan Agustus 2023 sampai September 2024.

Tetapi Bea Cukai memberikan denda kepada pelaku yang kedapatan memesan rokok ilegal atau miras ilegal.

Umumnya, denda diberikan berdasarkan nilai barang yang dipesan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan