Kabar Gembira Bagi Buruh, UMP Bengkulu 2025 Diprediksi Naik

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.SiABDI/RB Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si--ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Kabar gembira bagi buruh dan pekerja lainnya di Provinsi Bengkulu, sebab Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 diprediksi akan naik.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si bahwa saat ini penetapan UMP paling lambat disahkan pada tiap daerah di Indonesia yakni 21 November 2024 mendatang .

"Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, penetapan UMP sudah harus dilakukan masing-masing provinsi paling lambat tanggal 21 November," ungkap Syarifudin, Senin, 18 November 2024.

Saat dikonfirmasi besaran UMP yang bakal diterapkan di Provinsi Bengkulu, Syarifudin mengatakan, pihaknya masih harus menunggu petunjuk dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

BACA JUGA:Sisa Formasi Nakes Pemprov Bengkulu Tahap I Masuk Formasi PPPK Tahap II, Ini Penjelasannya

"Kemenaker sendiri sampai dengan saat ini masih menunggu lawatan Presiden Prabowo Subianto.

Sembari dengan itu, kita tetap berkoordinasi dengan Kemenaker, dan InsyaAllah tanggal 21 November nanti besaran UMP ditetapkan," beber Syarifudin.

Lebih jauh, Syarifudin memprediksi UMP tahun depan mengalami kenaikan, dikarenakan taraf ekonomi di Provinsi Bengkulu pada tahun ini mengalami pertumbuhan.

“Pertumbuhan ekonomi tersebut, menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penghitungan UMP yang nantinya ditetapkan.

BACA JUGA:Tes Urine Hingga Penyuluhan Anti Narkoba, Kodim 0423 Bengkulu Utara Gandeng BNN Kota Bengkulu

Tapi kita belum bisa memprediksi berapa persen kenaikannya, dan tentu nantinya tetap mengacu pada petunjuk pusat,” ujar beber Syarifudin.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan, terkait penetapan UMP tahun depan, pihaknya sudah dua kali diajak rapat.

"Tapi besaran UMP belum juga putus, karena angka pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar penghitungan, belum ada dari BPS," ungkap Aizan.

Aizan menerangkan, untuk dasar penghitungan UMP itu adalah hasil survei Kehidupan Layak (KHL). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan