Maksimal di Debat Publik Pamungkas Pilkada Kepahiang
Debat publik pamungkas akan dilaksanakan KPU Kepahiang, Rabu malam 20 Oktober 2024. --Heru/RB
KORANRB.ID - Debat Publik Pamungkas Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang akan digelar Rabu 20 November 2024 pukul 20.00 WIB.
Tiga pasangan calon (Paslon) Riri Damayanti - Ujang Irmansyah, Windra Purnawan - Ramli dan Zurdinata - Abdul Hafizh, diharapkan menampilkan aksi maksimal. Dalam artian materi debat, dengan pemikiran dan ide sesuai visi misi masing-masing untuk mendapatkan simpati dan dukungan pemilih.
Tentunya pula, apa yang disampaikan untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Kepahiang ke depan.
Jadi perhatian pula, masing-masing pendukung tim Paslon yang nantinya ikut serta dalam ruang debat untuk tetap mematuhi aturan yang telah disepakati sebelumnya.
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Diminta Tegas Tindak Dugaan Mobilisasi RT dan RW
Sebab, dalam 2 debat publik yang sudah dilangsungkan KPU Kabupaten Kepahiang sebelumnya telah mengundang reaksi protes salah satu Paslon. Ini terkait adanya indikasi salah satu tim Paslon, yang tak mematuhi aturan yang telah disepakati bersama.
Dalam hal ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Asuan Toni berharap semua tim Paslon tetap mengedepankan aturan. Jangan sampai lanjutnya, tim Paslon malah terjebak hingga berujung pada penetapan pelanggaran dalam debat publik.
"Ini kan debat pamungkas, silahkan lah tampilkan secara maksimal apa-apa saja yang ingin disampaikan kepada publik. Ide, gagasan menjadi pemimpin Kepahiang silahkan saling adu. Untuk tim, ya tenang-tenang saja lah. Dukung pasti boleh, tapi kan ada batasan yang mesti diperhatikan," papar Asuan.
BACA JUGA:Revitalisasi Terminal Simpang Nangka Ditargetkan Rampung Akhir November
BACA JUGA:BPBD Normalisasi Aliran Sungai Musi di Jembatan Dusun Sawah
Sesuai kesepakatan bersama, ada 10 poin yang mesti dipatuhi tim Paslon dan tamu undangan saat mengikuti debat publik. Yakni, di dalam area debat, pendukung dilarang membawa atribut bahan kampanye pasangan calon, dan alat peraga kampanye pasangan calon, kecuali pakaian yang melekat di tubuh.
Lalu, selama acara debat berlangsung, tamu undangan wajib menjaga ketertiban dan tidak meneriakkan yel-yel/slogan yang dapat memicu konflik dan tidak melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pasangan calon, pendukung pasangan calon, moderator dan panelis pada saat debat berlangsung.
Kemudian, selama pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, peserta debat dan tim pemenangan tidak membuat kegaduhan. Selama debat berlangsung handphone/alat komunikasi dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight.