Ketua Komisi I Usir Wartawan Liput Pembahasan RAPBD, DPRD Seluma Minta Maaf
Waka I DPRD Seluma, Samsul Aswajar--Zulkarnain/rb
SELUMA, KORANRB.ID - Mewakili DPRD Seluma, Wakil Ketua (Waka) I DPRD Seluma, Samsul Aswajar, S. Sos menyampaikan permohonan maaf atas adanya tindakan yang dilakukan oleh Ketua Komisi I, Hendri Satrio, S. Sos, M.I. Kom yang mengusir wartawan saat akan meliput proses pembahasan anggaran di tingkat Komisi DPRD Seluma.
Hal ini disampaikan usai melakukan pertemuan dengan PWI Kabupaten Seluma pada Selasa 19 November 2024.
Menurutnya, setiap penggiat profesi yang ada di Provinsi Bengkulu maupun Kabupaten Seluma harus dihargai, termasuk wartawan atau insan pers.
Ia juga memastikan semua kegiatan yang ada di DPRD Seluma akan terbuka dan dipersilakan untuk meliput.
BACA JUGA:Pengalihan Jalan Nasional Untuk Pengembangan Bandara Tahap Ganti Rugi Lahan Masyarakat
Bahkan rencananya di saat pembahasan anggaran di tingkat Badan Anggaran, Kamis 21 November hingga Minggu 24 November 2024 mendatang, rencananya setiap sesi pembahasan akan direkam dan didokumentasikan agar semua anggaran yang telah diketok palu dapat dipertanggungjawabkan dan “tidak bergeser” dikemudian hari.
“Akan kami sampaikan kepada yang bersangkutan dan anggota lainnya untuk menghargai semua profesi.
Secara kelembagaan saya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini.
Saya pastikan untuk setiap pembahasan akan terbuka dan boleh diliput,” tegas Samsul Aswajar.
BACA JUGA:Sambut Kepulangan Satgas Amole, Kapolda Bengkulu Dinobatkan jadi Warga Kehormatan Brimob
Usai pertemuan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Seluma, Ahmad Fauzan, S.IP menghargai sikap dari pimpinan DPRD Seluma yang pasang badan menjaga kemitraan antara PWI Seluma dan DPRD Seluma.
Menurut Fauzan, pelarangan wartawan untuk meliput suatu peristiwa atau kegiatan dapat berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh hukum di Indonesia.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.