Akibat Jalan Longsor, Sidang Tuntutan Mafia Tanah di Pengadilan Negeri Tubei Ditunda

TERDAKWA: Para terdakwa mafia tanah saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di PN Tubei beberapa waktu lalu.-foto: fiki/koranrb.id-

KORANRB.ID - Longsor yang terjadi di jalan provinsi penghubung Kabupaten Lebong - Rejang Lebong, Kamis, 21 November 2024, mengakibatkan ditundanya sidang dengan agenda tuntutan terhadap 8 terdakwa mafia tanah di Pengadilan Ngeri (PN) Tubei.

Sidang dijadwalkan ulang yang akan digelar Kamis depan, 28 November 2024.

"Ditunda Kamis depan. Salah satu kendalahnya karena longsor," kata Kajari Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Denny Reynold, SH, MH.

Lanjutnya, 8 terdakwa mafia tanah ini dititipkan di Lapas Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong. 

BACA JUGA:Tewas di tangan Mantan Adik Ipar, Ini Pengakuan Tersangka Usai Ditembak Polisi

BACA JUGA:Modus Berikan Bantuan, Pelaku Berhasil Bawa Kabur Cincin Emas IRT

"Jadi kita tidak bisa melakukan penjumputan para terdakwa," ujarnya.

Disinggung tentang tuntutan, Denny mengaku untuk tuntutan sudah disiapkan dan pihaknya siap menjalani sidang dengan agenda tuntutan untuk 8 terdakwa.

"Tuntutan kita sudah siap," ujarnya.

Untuk diketahui, dari 8 terdakwa mafia tanah, diantaranya 6 terdakwa yang ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lebong yakni Suardi Tabrani, Yudi Dinata, Winda Sari, Ova Maria, Suardi, dan Wispan Doli.

Sisanya, ditangani Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Lebong yakni Ova Maria dan Disma Yanti.

BACA JUGA:Kasus Dugaan 5 Pejabat Bengkulu Tengah Tak Netral Ditetapkan Sebagai Temuan

BACA JUGA:Dikeroyok 6 Pemuda, Mahasiswa di Bengkulu Lapor Polisi

Untuk terdakwa Ova Maria terlibat dalam dua perkara, yakni perkara pidum dan tipidter.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan