Akibat Jalan Longsor, Sidang Tuntutan Mafia Tanah di Pengadilan Negeri Tubei Ditunda
TERDAKWA: Para terdakwa mafia tanah saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di PN Tubei beberapa waktu lalu.-foto: fiki/koranrb.id-
Selain itu, ia juga terlibat dalam kasus korupsi dana KUR BRI Unit Tes Cabang Curup yang saat ini ditangani oleh Pidsus Kejari Lebong.
Kemudian, terdakwa Suardi Tabrani dan Yudi Dinata merupakan mantan perangkat Desa Pugguk Pedaro yang saat ini juga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan DD/ADD Pugguk Pedaro TA 2023.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Mafia tanah Polres Lebong berhasil menyelamatkan 122 sertifikat tanah masyarakat dan menetapkan 8 orang tersangka.
122 sertifikat tanah ini akan dikembalikan kepada masyarakat yang memang menjadi pemilik sah sertifikat.