Penetapan Upah Minimum 2025 Ditunda, Kemnaker Keluarkan Surat, Ini Alasannya
PENETAPAN UMP: Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditunda lantaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) sedang mengkaji kebijakan yang tepat. ABDI/RB--
Selanjutnya kami mohon kesediaan Bapak/Ibu Gubernur kiranya berkenan menyampaikan hal ini kepada Bupati/Walikota dan para pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, serta terus mengupayakan kondisi hubungan industrial yang kondusif.
“Berdasarakan surat tersebut, penetapan hari ini, (kemarin, red) ditunda,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H Syarifudin MSi, Kamis, 21 November 2024.
BACA JUGA:Gelar Turnamen Dalam Rangka HKN, IDI Bengkulu Selatan Gelar Ini
BACA JUGA:391 Pelamar Lanjut SKB, Rebut 213 Formasi CPNS Pemkot Bengkulu
Kendati penetapan ditunda, Syarifudin mengatakan, pihaknya memprediksi UMP tahun depan mengalami kenaikan, karena ekonomi di Provinsi Bengkulu pada tahun ini mengalami pertumbuhan.
"Pertumbuhan ekonomi tersebut, menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penghitungan UMP yang nantinya ditetapkan. Tapi kita belum bisa memprediksi berapa persen kenaikannya, dan tentu nantinya tetap mengacu pada petunjuk pusat," ujar Syarifudin.
Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan, terkait penetapan UMP tahun depan, pihaknya sudah dua kali diajak rapat.
"Tapi besaran UMP belum juga putus, karena angka pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar penghitungan, belum ada dari BPS," papar Aizan.
Aizan menjelaskan, untuk dasar penghitungan UMP itu hasil survei Kehidupan Layak (KHL). Tapi sejak peraturan baru, dasarnya data pertumbuhan ekonomi mulai dari tingkat pusat hingga daerah, yang dikeluarkan BPS.
"Tapi yang jelas, kita berharap kenaikan UMP tahun depan bisa mencapai 10 persen. Mengingat besaran UMP kita saat ini masih jauh dari yang dikatakan layak," ujar Aizan.
Aizan juga berharap, dalam penghitungan UMP tahun depan, dapa menggunakan indeks koefisien sebagai pembagi upah bisa lebih besar. UMP tahun ini, indeks koefiensi yang digunakan memang paling tinggi yakni 0,3.
"UMP tahun depan hendaknya menggunakan indeks koefisen yang lebih besar. Itupun kalau pemerintah daerah (Pemda) benar-benar peduli pada pekerja," sindir Aizan.