Penetapan Upah Minimum 2025 Ditunda, Kemnaker Keluarkan Surat, Ini Alasannya

PENETAPAN UMP: Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditunda lantaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) sedang mengkaji kebijakan yang tepat. ABDI/RB--

KORANRB.ID – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditunda lantaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) sedang mengkaji kebijakan yang tepat.

Jika mengacu PP No 51/2023, penetapan UMP diumumkan tanggal 21 November, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dalam surat nomor 4/498/HI.00.00/XI/2024 perihal penetapan UMP untuk 2025 yang dikeluarkan 20 November 2024 kemarin.

Adapun bunyi surat penundaan penetapan UMP oleh Kemenaker RI tersebut, yakni sebagai berikut.

BACA JUGA:Sepekan Jelang Hari Pencoblosan Pilkada, 848 Warga Rejang Lebong Ajukan Pindah Memilih

BACA JUGA:DISUKA Janji Perhatikan Kesejahteraan Disabilitas di Kota Bengkulu

Sehubungan dengan pelaksanaan penetapan upah minimum tahun 2025 dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Yakni, mengenai uji materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Di antaranya, pemerintah akan mematuhi dan melaksanakan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, termasuk ketentuan yang terkait dengan upah minimum.

Kemudian, saat ini Pemerintah Pusat (Kemnaker RI, red) sedang mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan Upah Minimum tahun 2025.

BACA JUGA:Dinkes Pastikan Seluruh Puskesmas di Kota Bengkulu Sudah BLUD 2025 Mendatang

BACA JUGA:Gelar Turnamen Dalam Rangka HKN, IDI Bengkulu Selatan Gelar Ini

Yakni, dengan melibatkan dewan pengupahan, lembaga kerjasama tripartit, dan kementerian/lembaga terkait serta mendengarkan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami mohon perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu Gubernur agar penetapan Upah Minimum tahun 2025 menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat yang akan disampaikan dalam waktu dekat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan