Mantan Adik Ipar Ajak Rekan Curi Motor, Bacok Korban Hingga Tewas
DIGIRING: Tersangka Rozendi (19) digiring Polisi menuju sel tahanan. SANDI/RB--
KORANRB.ID – Rozendi (19) pelaku pembunuhan Simran Manalu saat ini bukan hanya mendekam di penjara dengan satu luka tembak di kakinya.
Namun ia juga terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun akibat perbuatannya tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukannya dengan Re rekannya yang sampai saat ini masih buron.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Lambe Patabang Birana, S.IK, MH melalui Waka Polres Kompol. Kadek Suwantoro, SH, S.IK, M.Ap menerangkan jika pelaku merupakan otak pembunuhan tersebut.
BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Sebut Bukti Kabur dan Minta Tinjau Dakwaan
BACA JUGA:JPU Banding Putusan 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko
Ia bukan hanya merencanakan membunuh korban, namun juga berencana mencuri bartang berharga dan motor milik korban.
Namun sayangnya saat pembunuhan tersebut terjadi, kedua pelaku tidak menemukan uang dan kunci motor milik korban.
“Tersangka ini kita tangkap dalam pelarian dan persembunyiannya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi, sementara satu tersangka lagi berinisial Re masih buron,” terangnya.
Sementara itu Rozendi pada RB menerangkan, jika dirinya dendam dengan mantan kakak iparnya tersebut.
BACA JUGA: Balai Pelestarian Kebudayaan Giatkan Revitalisasi Cagar Budaya di Bengkulu 2025 Mendatang
BACA JUGA:Debat Ketiga Pilgub Bengkulu: Lebih Unggul, ROMER Pemimpin Cerdas
Selain pernah melihat Simran memukul kakak perempuannya saat masih menjadi pasangan suami istri.
Ia kesal lantaran Simran menjual 5 hektare lahan perkebunan dan tidak membagi uang tersebut pada kakak perempuan dan ibunya.