13 Kasus TPPO di Bengkulu Berhasil Diungkap Selama 1 Bulan

JALAN: Tiga tersangka kasus TPPO sedang berjalan digiring ke sel tahanan di Polda Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Satuan Tugas (Satgas) Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Bengkulu dan Polres jajaran mengungkap 13 kasus TPPO khusus Polda Bengkulu dari Unit Renakta mengamankan tiga tersangka.

Pengungkapan tersebut dilakukan sejak 22 Oktober 2024 sampai 22 November 2024.

Tersangka yang ditangkap sebanyak 15 orang, terdiri dari 6 orang laki-laki dan 9 orang perempuan. 

Jumlah korban prostitusi sebanyak 13 orang perempuan. Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya uang tunai Rp9,8 juta, alat kontrasepsi, handphone serta buku tamu hotel. 

Disampaikan Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Anwar SIK melalui Kasubdit Renakta Dit Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP Julius Hadi Harjanto SH, Satgas Gakkum TPPO dibentuk untuk mendukung program asta cita Presiden Prabowo Subianto memberantas perdagangan orang. 

BACA JUGA:FIFA: Marcelino Bintang Muda Asia Paling Bersinar di Kualifikasi Piala Dunia 2026

BACA JUGA:Uang Korupsi Dana Desa Punguk Pedaro Digunakan Bayar Hutang dan Karaoke

Untuk wilayah hukum Polda Bengkulu, kasus TPPO berkaitan dengan prostitusi, belum ditemukan berkaitan dengan pekerja migran dikirim illegal.

 Dari 15 tersangka yang ditangkap merupakan pelanggan dan mucikari. Yang menjadi korban kebanyakan adalah wanita muda.

"Satgas TPPO Polda dan Polres jajaran menindak 13 laporan dengan tersangka 15 orang. Jumlah tersebut merupakan pengungkapan dari tanggal 22 Oktober sampai 22 November 2024," ujar AKBP Julius, Sabtu 23 November 2024.

Khusus Polda Bengkulu berhasil mengungkap 3 kasus dengan 3 tersangka, satu laki-laki berinisial PA dan dua perempuan berinisial DA serta AP, semuanya warga Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Perbaikan Kota Tuo Diharapkan Tingkatkan Potensi Wisata dan Hidupkan UMKM Lokal

BACA JUGA:Kasus DBD di Seluma Terus Naik, Sudah Capai 346 Kasus 3 Puskesmas Tertinggi

Dari tangan tiga tersangka, Polisi menyita uang tunai Rp5,5 juta, alat kontrasepsi dan handphone yang digunakan melakukan TPPO. 

Tag
Share