13 Kasus TPPO di Bengkulu Berhasil Diungkap Selama 1 Bulan
JALAN: Tiga tersangka kasus TPPO sedang berjalan digiring ke sel tahanan di Polda Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
"Khusus Polda Bengkulu ada 3 tersangka, sisanya diungkap Polres jajaran," imbuhnya.
Untuk modus, mucikari mencari laki-laki hidung belang dengan cara menawarkan langsung.
Mucikari selanjutnya memperlihatkan foto sekaligus tarif yang harus dibayar sekali kencan.
Mereka berkomunikasi menggunakan aplikasi WhatsApp, tidak menggunakan aplikasi Mi-Chat atau semacamnya.
Satu kali kencang, harga yang dipatok mencapai Rp1 juta sampai Rp1,5 juta.
BACA JUGA:Kasus DBD di Seluma Terus Naik, Sudah Capai 346 Kasus 3 Puskesmas Tertinggi
BACA JUGA:Petugas Parkir Hingga Nelayan, Minta Pemkot Percepat Godok Perwal Pemberian Jamsos
Uang tersebut nantinya akan dibagi dua oleh mucikari dan korban.
Mucikari menganggap, uang tersebut merupakan bayaran jasa telah mencarikan pelanggan.
"Ditawarkan langsung kemudian komunikasi lewat telfon atau chat whatsapp. Kalau dari aplikasi michat, sementara ini belum ada," tutup AKBP Julius.
Sementara itu, CC (27) warga Desa Padang Jati Kecamatan Luas Kabupaten Kaur harus merasakan dinginnya jeruji besi.
CC ditangkap tim unit Pidum Satreskrim Polres Kaur lantaran terbukti menjadi mucikari atau menjajakan dua wanita kepada pria hidung belang pada 3 November 2024 lalu.
Mirisnya lagi CC saat ini berstatus sebagai seorang janda, dengan tanggungan dua anak perempuan yang masih kecil.
CC ditangkap pada 3 November yang lalu, setelah tim mengendus adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di kawasan hukum Polres Kaur.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th disampaikan KBO Pidum, Iptu Aldino Murullah S.Tr.K pada saat pers rilis mengatakan, dari pengakuan tersangka dirinya baru 6 bulan menggeluti profesinya sebagai mucikari.