Ribuan APK Pilkada di Provinsi Bengkulu Ditertibkan
Alat Peraga Kampanye (APK) perserta Pilkada mulai ditertibkan KPU bersama Bawaslu berserta stakeholders terkait. --firmansyah/rb
Selain itu Teguh juga menjelaskan di massa tenang kampanye ini, Paslon bupati dan wakil bupati. Dailarang kembali berkampanye dan melaksanakan seluruh kegiatan yang sebelumnya diperbolehkan untuk menarik simpati dukungan masyarakat. Sesuai dengan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa tenang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye. Sedangkan untuk larangan diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017. Dengan melarang melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet. Kemudian juga Paslon dilarang untuk rapat umum, debat Pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon. Serta kegiatan lain yang melanggar larangan kampanye, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sudah pasti, untuk massa tenang ini pengawasan kita tingkatkan 2 kali lipat. Untuk mejaga kondusifnya Pilkada Mukomuko,”tandasnya.
2.429 APK Ditertibkan di Kaur
Terhitung sejak tanggal 23 November Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur telah menetapkan masa tenang kampanye sampai dengan hari pencoblosan mendatang. Artinya segala bentuk kampanye dari masing-masing Pasangan Calon (Paslon) selama masa tenang ini nanti tidak diperbolehkan lagi.
Termasuk Alat Praga Kampanye (APK) yang ada di Kabupaten Kaur Minggu, 24 November 2024 telah di tertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur. Penertiban APK tersebut serentak dilakukan di seluruh Kecamatan se Kabupaten Kaur, yang juga di awasi oleh pihak Polres Kaur, TNI, KPU Kaur, dan Pemkab Kaur.
Dalam operasi tersebut total ada sebanyak 2.429 APK yang ditertibkan oleh tim yang bertugas. Rinciannya adalah 1.022 APK milik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kaur, dan 1.407 APK milik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaur.
"Hari ini, kemarin (red) kita telah tertibkan seluruh APK. Khusus kecamatan Kaur Selatan kita Komisioner terjun langsung melakukan penertiban," kata Komisioner Bawaslu Kaur Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Hendra Gunawan S.Kom Minggu, 24 November 2024.
Hendra mengaku tiga hari sebelum masa tenang Bawaslu Kaur telah memberikan surat edaran ke masing-masing LO Paslon agar segera melakukan penertiban secara mandiri. Beberapa APK yang sebelumnya terpasang sudah cukup banyak ditertibkan secara mandiri oleh masing-masing tim Paslon.
"Penertiban yang kita lakukan saat ini adalah finishing, beberapa waktu yang lalu sudah banyak APK yang telah di tertibkan oleh masing-masing tim Paslon," ucapnya.
Dijelaskannya, penertiban yang dilakukan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024yang disebutkan bahwa penertiban dan pembersihan dilaksanakan paling lambat adalah tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Dalam undang-undang tersebut juga di atur bahwa, dalam masa tenang kampanye ini tidak diperbolehkan adanya tindakan kampanye dari setiap Paslon. Apabila ditemukan maka akan dilakukan tindakan tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Apabila dalam masa tenang ini masih ada yang melakukan kampanye, maka kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Hendra.
Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Intelkam Polres Kaur AKP. Ahmad Khairuman SH, M.Si yang ikut serta melakukan pengawasan penurunan APK meminta agar Bawaslu Kaur agar benar-benar menurunkan seluruh APK Paslon tanpa terkecuali. Jangan sampai ada upaya tebang pilih dari Bawaslu.
"Kita minta seluruh APK ditertibkan seluruhnya tanpa terkecuali, jangan sampai ada upaya tebang pilih," imbau Kasat.