Negara Rugi Rp2,6 Miliar, JPU Sebut Tender Proyek Pasar Inpres Bintuhan Direkayasa Ketika Lelang
TINGGALKAN : Tampak tiga terdakwa tipikor proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur mengenakan rompi hendak tinggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--
"Secara Subsidair dan Primair pada pasal pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," papar Bobbi di muka persidangan.
BACA JUGA:Logistik TPS Sulit di Kabupaten Kaur Mulai Disalurkan
BACA JUGA:Logistik TPS Sulit di Kabupaten Kaur Mulai Disalurkan
Dia melanjutkan bahwa 7 telah melanggar hukum dengann melakukan korupsi terhadap uang pembangunan Pasar Inpres Bintuhan yang dana tersebut berasal dari negara.
"Tindakan para terdakwa berdampak merugikan negara," jelas Bobbi.
Setelah persidangan usai, Bobbi menjelaskan bebarapa tindakan melawan hukum tujuh terdakwa.
“Pada perkara ini para terdakwa kita yakini melakukan perbuatan melawan hukum seperti mengurangi volume, markp up anggaran, rekayasa tender di tingkat lelang,” jelas Bobbi.
Sementara Penasihat Hukum (PH) para terdakwa yakni Deden Abdul Hakim, SH mengatakan bahwa pada perkara ini kliennya sudah didakwa.
“Pada berkas dakwaan yang diberikan jaksa terhadap perkara ini sudah lengkap. Jika ada yang belum lengkap secara materil maka nanti akan kami sanggah pada persidangan dan kami ingin melanjutkan persidangan,” tutup Deden.
Sekedar mengulas, pada proses persidangan JPU akan turut menghadirkan saksi demi memperkuat dakwaan.
Sehingga perkara ini nantinya akan didapati fakta terkait korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan yang telah merugikan negara hingga Rp2,6 milliar.
Sementara untuk bukti yang dibawa ke persidangan itu puluhan dan pada barang bukti yang dihadirkan kebanyakan dari berkas dokumen.