Dukcapil Rejang Lebong Tetap Buka Layanan di Hari Pencoblosan untuk Dukung Pilkada Serentak 2024
Dukcapil Rejang Lebong Tetap Buka Layanan di Hari Pencoblosan untuk Dukung Pilkada Serentak 2024--Ari Saputra Wijaya
KORANRB.ID – Dalam rangka memastikan kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong akan tetap membuka layanan. Pelayanan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di Mall Pelayanan Publik, Kelurahan Dwi Tunggal, Curup.
Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita SH MH, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 400.8/15861/Dukcapil.
Surat tersebut menginstruksikan seluruh Dinas Dukcapil di Indonesia untuk tetap melayani masyarakat pada hari pencoblosan, guna mendukung pelaksanaan Pilkada serentak.
"Pelayanan Dukcapil tetap buka dari jam 8 pagi sampai 12 siang. Hal ini dilakukan agar masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan, seperti KTP-el atau dokumen lainnya, bisa segera mendapatkannya tanpa menghambat proses mereka untuk menggunakan hak pilih," ujar Rosita.
BACA JUGA:FIFA Yakin Timnas Tembus Piala Dunia 2026, Begini Analisanya
BACA JUGA:Terbesar di Dunia! Berikut 5 Fakta Unik Ikan Patin Raksasa Mekong
Rosita menjelaskan bahwa seluruh jenis layanan Dukcapil akan tetap beroperasi pada hari tersebut. Layanan yang tersedia meliputi perekaman KTP elektronik (KTP-el), pembuatan Kartu Keluarga (KK), penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), pembuatan Akta Kelahiran, Akta Kematian, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Kami tidak hanya membuka layanan perekaman KTP-el, tetapi juga seluruh pelayanan dokumen kependudukan lainnya. Ini kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat mengurus dokumen, khususnya KTP-el, untuk datang langsung ke kantor kami," jelasnya.
Menurut Rosita, layanan ini sangat penting bagi warga yang mungkin belum memiliki KTP-el atau yang mengalami kendala dalam pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Terlebih lagi, KTP-el merupakan salah satu syarat utama untuk dapat menggunakan hak pilih dalam Pilkada.
"Yang pasti, bagi masyarakat yang ingin melakukan perekaman KTP-el, jangan lupa membawa Kartu Keluarga sebagai persyaratan utama," tambah Rosita.
Dijelaskan Rosita, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya akibat masalah administrasi kependudukan. Dengan membuka layanan pada hari libur nasional Pilkada, Dukcapil ingin memberikan kesempatan terakhir bagi warga untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
BACA JUGA:Punya Kemampuan Bioluminesensi! Berikut 5 Fakta Unik Glass Squid
BACA JUGA: Jamin Hak Pilih, 7 Tahanan Bisa Nyoblos Di Mapolres Seluma, Ini Mekanismenya
Selain itu, Rosita juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Rejang Lebong. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 85 persen dalam Pilkada 2024.