APBD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025 Mencapai Rp 1,06 Triliun
PENGESAHAN: Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Juliansyah Yayan menandatangani berita acara pengesahan APBD Tahun 2025 yang disaksikan langsung Sekda Yusran Fauzi, ST.-foto: arie/koranrb.id-
KORANRB.ID – Setelah menempuh pembahasan yang cukup panjang, DPRD Kabupaten Rejang Lebong akhirnya mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025 menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 26 November 2024 pukul 16.00 WIB.
Dari hasil pembahasan yang dilakukan oleh dewan tersebut, disahkan APBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1,06 miliar. Adapun rincian komposisi APBD Tahun Anggaran 2025 Kabupaten Rejang Lebong tersebut yakni Pendapatan Daerah Rp 1.063.061.600.818, Belanja Daerah Rp1.110.027.875.000, Surplus/Defisit Rp -46.966.275.000, Pembiayaan Netto Rp 46.966.275.000, sehingga angka defisit berhasil ditekan menjadi Rp 0.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST menjelaskan, kerja keras dan komitmen dari semua pihak dalam proses pembahasan RAPBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025, mulai dari rapat-rapat tingkat eksekutif, komisi, hingga Badan Anggaran, serta rapat paripurna, telah menghasilkan keputusan yang terbaik dan paling optimal.
BACA JUGA:Rosjonsyah Tunjuk Haryadi Sebagai Pelaksana Harian Sekda Provinsi
BACA JUGA:Dukcapil Rejang Lebong Tetap Buka Layanan di Hari Pencoblosan untuk Dukung Pilkada Serentak 2024
Keputusan tersebut dicapai bersama-sama untuk menetapkan alokasi anggaran yang akan menjadi dasar bagi kelancaran pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan selama satu tahun ke depan di Kabupaten Rejang Lebong.
Berdasarkan hasil pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025 antara Badan Anggaran dan TAPD, gambaran umum struktur RAPBD Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.063.061.600.818, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 93.027.244.460, Pendapatan Transfer Rp 955.997.041.813, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 14.037.314.545.
Kemudian Belanja Daerah sebesar Rp 1.110.027.875.818. Pembiayaan sebesar Rp 49.466.275.000 yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp 49.466.275.000, Pengeluaran Pembiayaan Rp 2.500.000.000, sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp 46.966.275.000.
BACA JUGA:Logistik Pemungutan Suara di Enggano dan Lebong Tandai Sudah Disalurkan ke Masing-masing TPS
BACA JUGA:Jaga Netralitas ASN dan Kelancaran Pilkada 2024
“Dengan demikian maka defisit riil yang ada pada APBD Tahun Anggaran 2025 berada pada posisi Rp0 atau nihil,” tegas Sekda.
Ia menjelaskan, struktur anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2025 telah diarahkan untuk memenuhi pelaksanaan mandatory spending, yaitu alokasi anggaran yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Salah satu alokasi tersebut adalah anggaran pendidikan, yang telah ditetapkan sebesar 25,84 persen, melampaui ketentuan minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kondisi anggaran yang tercermin dalam APBD Tahun Anggaran 2025 tentu tidak memungkinkan untuk mengakomodasi seluruh usulan program dan kegiatan yang diajukan oleh SKPD. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan terhadap kondisi dan kemampuan keuangan daerah. Diharapkan, melalui perubahan anggaran atau pa-da tahun anggaran berikutnya, program-program atau kegiatan yang belum terakomodasi dapat kembali dianggarkan,” pungkas Sekda.