Usai Pencoblosan, Tim Hukum ROMER Ajukan Praperadilan

Tim Hukum Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER), Jecky Haryanto SH, MH--Abdi/RB

Tidak tergambarnya keterlibatan langsung Rohidin Mersyah dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan, sehingga pemenuhan minimal 2 alat bukti yang relevan untuk menetapkan sebagai tersangka tidak terpenuhi secara hukum.

Kewenangan KPK tentang proses Tindak Pidana Korupsi pada masa pilkada baik tentang ASN, money politics dan lain-lain bersinggungan dengan kewenangan Gakkumdu (Bawaslu) terhadap Pidana Pemilihan Kepala Daerah dalam Undang-undang.

BACA JUGA:Jaksa Kembali Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Perumahan

BACA JUGA:KPU Distribusikan Logistik Serentak, Termasuk Untuk 20 TPS Sulit Dijangkau

Proses hukum maupun penetapan tersangka sepatutnya ditunda sampai Pilkada selesai demi memberikan ruang demokrasi dapat berjalan sesuai ketentuan Undang- undang yang mengatur Pilkada.

“Itu alasan kuat untuk praperadilan ini,” singkat Jecky pada RB.

Lebih jauh, Jecky menerangkan, terkait belum diajukan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan tersebut, dikarenakan pihaknya harus menunggu hari pencoblosan selesai, yakni 27 November 2024 hari ini.

“Iya pencoblosan dulu, setelah itu akan diantarkan,” sampai Jecky.

BACA JUGA:APBD Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025 Mencapai Rp 1,06 Triliun

BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji di Rejang Lebong Mencapai 24 Tahun, 4.843 Warga Masuk Daftar Tunggu

Jecky juga menyampaikan, dikarenakan saat ini Rohidin Mersyah tengah menjalani proses hukum di KPK RI. Maka, pada hari ini, sosok petahana tersebut tidak dapat melakukan pencoblosan.

“Untuk nyoblos tidak ya, karena bapak sedang di KPK untuk mejalani prosesnya. Karena ini Pilkada jadi, tidak bisa nyoblos di Jakarta,” terang Jecky.

Sedikit informasi, bahwa Calon Wakil Gubernur Bengkulu, Meriani SH, diketahui akan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada didekat Bapelkes, Kota Bengkulu.

Sementara sebelumnya saat pengumuman status Rohidin sebagai tersangka, Pimpinan KPK RI Alexander Marwata menegaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Petahana Gubernur Bengkulu tidak ada unsur politis tetapi murni penegakan hukum.

BACA JUGA:Terancam Punah! Berikut 5 Fakta Hewan Endemik Madagaskar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan