Divonis 13 Tahun, Terdakwa Pembunuhan di Warung Tuak Ajukan Banding
GIRING: Terdakwa Firmansyah sedang melihat personel polisi sedang melakukan reka adegan pembunuhan yang digelar di Polresta Bengkulu beberapa waktu yang lalu.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Terdakwa pembunuhan di warung tuak, Firmansyah divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, 7 November lalu.
Atas vonis tersebut Firmansyah melalui penasihat hukumnya, Etti Mirnawati, SH mengajukan banding.
Selasa 26 November 2024 memori banding telah dimasukkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu melalui PN Bengkulu.
Alasan kenapa melayangkan banding terhadap putusan tersebut, sebab dalam perkara ini PH menyakini bahwa terdakwa bukanlah sengaja menghilangkan nyawa korban Muhammah Ikwan (21) warga Anggut Dalam.
BACA JUGA:Dituntut 10 Tahun, Guru Terdakwa Asusila Minta Keringanan Hukuman
Namun tindakan terdakwa adalah tindakan membela diri.
Pada saat kejadian terdakwa itu sudah sempat kabur namun korban terus mengejar saat itulah perkelahian terjadi dan untuk tindakan penusukan terjadi spontanitas, bukan disengaja terlebih dahulu atau ada rencana sebelumnya untuk membunuh.
"Berdasarkan fakta persidangan yang ada bahwa terdakwa bukanlah membunuh dengan rencana terlebih dahulu.
Namun ada unsur membela diri di dalam pristiwa berdarah di warung tuak Kelurahan Belakang Pondok,” jelas Etti.
BACA JUGA:Reses Srie Rezeki di Seluma, Ini Hasilnya
Pada vonis terdakwa yang dalam hal ini adalah klien Etti divonis dengan Pasal 338 menghilangkan nyawa seseorang yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan pasal tersebut PH tidak setuju jika pasal itu yang digunakan.
“Pada perkara ini kami PH tidak bersepakat dengan majelis hakim yaitu Riswan Supartawinata, SH sebab melihat fakta yang ada, tidak bisa terdakwa divonis dengan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” jelas Etti.
Dengan penggunaan pasal ini maka artinya fakta pada persidangan tidak dipertimbangankan dengan hakim, maka dari itu banding dilayangkan dengan tegas.