Divonis 13 Tahun, Terdakwa Pembunuhan di Warung Tuak Ajukan Banding

GIRING: Terdakwa Firmansyah sedang melihat personel polisi sedang melakukan reka adegan pembunuhan yang digelar di Polresta Bengkulu beberapa waktu yang lalu.--WEST JER TOURINDO/RB

BACA JUGA:Rejang Lebong Targetkan Penanganan 1.467 Kasus Tuberculosis Hingga Akhir Tahun 2024

Diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa Firmansyah sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hukuman penjara 13 tahun kurungan penjara.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan