Divonis 13 Tahun, Terdakwa Pembunuhan di Warung Tuak Ajukan Banding
Editor: Ade Haryanto
|
Selasa , 26 Nov 2024 - 23:32
GIRING: Terdakwa Firmansyah sedang melihat personel polisi sedang melakukan reka adegan pembunuhan yang digelar di Polresta Bengkulu beberapa waktu yang lalu.--WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Rejang Lebong Targetkan Penanganan 1.467 Kasus Tuberculosis Hingga Akhir Tahun 2024
Diberitakan sebelumnya bahwa terdakwa Firmansyah sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan hukuman penjara 13 tahun kurungan penjara.