Pembahasan APBD TA 2025 Provinsi Bengkulu Dipastikan Tanpa Hambatan

FOKUS: Suasana rapat di DPRD Provinsi Bengkulu, beberapa waktu lalu. ABDI/RB--

KORANRB.ID – Penjabat Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi SPd, MSi mengatakan, meski terdapat musibah yang dialami Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dipastikan tanpa hambatan.

Sebagaimana diketahui, saat ini pembahasan APBD TA 2025 tengah menunggu jadwal dari DPRD Provinsi Bengkulu selaku eksekutif daerah.

“Kalau untuk APBD TA 2025 itu tidak ada hambatan, karena jadwal kita tunggu. Karena cuman membutuhkan tandatangan Plt Gubernur saja,” sampai Haryadi.

Selain memastikan pembahasan APBD TA 2025 berjalan lancar, Haryadi juga menjamin proses administrasi khususnya keuangan di Pemprov Bengkulu akan terus berjalan dan tidak jalan ditempat.

BACA JUGA:BPBD Pastikan Peralatan Evakuasi Dalam Kondisi Baik

BACA JUGA:Tinjau TPS, Pastikan Pilkada Aman dan Lancar

“Kita pastikan untuk administrasi keuangan tidak akan jalan ditempat,” tegas Haruaydi.

Diketahui, Haryadi sendiri beberapa waktu lalu baru ditunjuk sebagai Plh. Sekda Provinsi Bengkulu, yang termuat pada surat perintah Nomor 800/777/BKD/2024 dengan beberapa regulasi yang dipedomani seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

BACA JUGA:Unggul Hitung Cepat, Destita Yakin Helmi-Mian Menang Pilgub Bengkulu

BACA JUGA:Pj Bupati Bengkulu Tengah Monitoring Pelaksanaan Pilkada, Ini Hasilnya

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Tag
Share