Denda Capai Rp 3,6 Juta, Realisasi PBB P2 di Rejang Lebong Masih 59,12 Persen

Kepala BPKD Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE.-foto: arie/koranrb.id-

KORANRB.ID – Penerapan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) di Kabupaten Rejang Lebong mulai 1 Oktober 2024 lalu mulai menunjukkan hasil, meskipun target pembayaran keseluruhan belum tercapai. 

Hingga 15 November 2024, total denda yang terhimpun dari wajib pajak (WP) yang terlambat membayar telah mencapai Rp 3.605.497.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE melalui Kabid Pendapatan, Oki Mahendra, menyebutkan denda diberlakukan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

“Masyarakat yang telat dalam melakukan pembayaran atau pelunasan PBB P2 tahun 2024 sejak 1 Oktober dikenakan denda. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Oki.

Denda ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Oki, besaran denda adalah 1 persen dari nilai pokok pajak yang belum dibayarkan. 

BACA JUGA:Nilai Investasi di Kota Bengkulu Mendekati Rp1 Trililun dari Target Rp3,5 Triliun

BACA JUGA:Bappebti Kembali Rilis Rating Pialang Berjangka, Perkuat Ekosistem Perdagangan Berjangka Komoditi

“Terdapat denda sebesar 1 persen bagi wajib pajak yang menunggak atau terlambat membayar. Misalnya, jika pajak yang harus dibayar Rp 10.000, maka setelah terkena denda 1 persen, wajib pajak harus membayar Rp 10.100,” jelasnya.

Adapun batas akhir pembayaran PBB P2 tahun 2024 di Kabupaten Rejang Lebong telah ditetapkan pada 30 September 2024. Batas waktu ini dihitung berdasarkan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT PBB).

Namun, hingga saat ini, masih banyak WP yang belum memenuhi kewajiban mereka. Oki menyebutkan bahwa realisasi penerimaan PBB P2 hingga 15 November 2024 mencapai Rp 1.572.413.173. Angka ini baru 59,12 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2.653.504.322. 

“Realisasi ini terdiri dari pokok pajak sebesar Rp 1.568.807.676 dan denda keterlambatan sebesar Rp 3.605.497,” ungkapnya.

Namun, capaian ini juga menunjukkan bahwa masih ada banyak WP yang belum melunasi kewajiban mereka. Dari total 86.014 WP yang terdata di Kabupaten Rejang Lebong, baru 59.273 WP yang telah melakukan pembayaran hingga pertengahan November. Artinya, masih ada sekitar 26 ribu lebih WP yang belum membayar PBB P2 mereka.

“Ini menjadi tantangan bagi kami untuk terus mendorong kesadaran masyarakat agar membayar pajak tepat waktu,” tambah Oki.

BACA JUGA:Hingga Akhir Tahun, 5 Jenis KUR di Bank Mandiri Masih Tersedia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan