4 Terdakwa Tipikor Pasar Inpres Bintuhan Cicil KN Rp400 Juta

ROMPI: Para terdakwa perkara tipikor proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur bersiap memakai rompi usai persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--

"Memang uang yang dicicil adalah uang pengganti dan sudah dititipkan pada Kejari Kaur," ungkap Deden.

“Kita pastikan untuk kerugian negara akan kita cicil dan kita pulihkan sebelum sidang tuntutan digelar, “ tutup Deden.

Sekedar mengulas, kerugian negara (KN) sebesar Rp2,6 miliar yang timbul dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahuh Anggaran 2022 dimulai dari adanya rekayasa tender ketika lelang.

BACA JUGA:PPK di Kabupaten Seluma Mulai Gelar Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan

BACA JUGA:Progres BSPS PKE 291 Unit Rumah di Kabupaten Seluma Mencapai 70 Persen

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana agenda dakwaan tujuh terdakwa yang terseret perkara tersebut.

Berlangsung kemarin, 25 November 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu bertindak sebagai Ketua Majelis, Agus Hamzah, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mendakwa tujuh terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

Dalam dakwaan menyatakan 7 terdakwa yang telah merugikan negara hingga Rp2,6 miliar didakwa subsidair dan primair Undang-Undang Tipikor.

"Berdasarkan apa yang dilakukan tujuh terdakwa yang mana mereka telah merugikan negara hingga Rp2,6 miliar. Didakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ungkap Bobbi di muka persidangan.

"Secara Subsidair dan Primair pada pasal pasal 2  ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," papar Bobbi di muka persidangan.

Dia melanjutkan bahwa 7 telah melanggar hukum dengann melakukan korupsi terhadap uang pembangunan Pasar Inpres Bintuhan yang dana tersebut berasal dari negara.

"Tindakan para terdakwa berdampak merugikan negara," jelas Bobbi.

Setelah persidangan usai, Bobbi menjelaskan bebarapa tindakan melawan hukum tujuh terdakwa.

“Pada perkara ini para terdakwa kita yakini melakukan perbuatan melawan hukum seperti mengurangi volume, markp up anggaran, rekayasa tender di tingkat lelang,” jelas Bobbi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan