Samsat Kumpulkan Rp 5 Miliar Dari Program Pemutihan Pajak
Kepala UPDT-PPD Samsat Rejang Lebong, Heppy Yunizar--
CURUP, KORANRB.ID – Sedikitnya Rp 5,016 miliar berhasil dikumpulkan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong. Uang tersebut berasal dari program pemutihan pajak yang dilaksanakan sejak bulan Mei-November 2023.
Angka Rp 5 miliar lebih ini didapat dari 10.429 unit kendaraan swasta atau umum yang mengikuti program pemutihan pajak tersebut.
Diungkapkan Kepala UPDT-PPD Samsat Rejang Lebong, Heppy Yunizar dari jumlah 10.429 unit kendaraan umum yang terdiri dari milik swasta dan pribadi tersebut, sebanyak 2.104 unit diantaranya adalah kendaraan roda empat dengan total pajak terhimpun Rp 3,52 miliar. Kemudian sebanyak 8.325 unit kendaraan roda dua dengan total pajak terhimpun Rp 1,4 miliar.
BACA JUGA:Gunung Marapi Sumbar Erupsi, 42 Pendaki Masih Terjebak, 15 Dinyatakan Selamat
“Jika secara umumnya sebanyak 10.793 unit kendaraan warga Kabupaten Rejang Lebong yang mengikuti program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor 2023. Adapun pajak yang terkumpul secara umum mencapai Rp 5,2 miliar. Angka ini sudah termasuk dengan kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong,” terang Happy.
Untuk kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong yang mengikuti pemutihan pajak ini sebanyak 364 unit, yang terdiri dari 89 unit kendaraan roda empat dengan jumlah pajak yang dibayar sebesar Rp 195 juta lebih. Sedangkan kendaraan dinas roda dua yang mengikuti pemutihan pajak sebanyak 275 unit dengan pajak yang dibayarkan sebesar Rp 30,96 juta.
Terkait kendaraan dinas, Happy mengatakan, berdasarkan rekapitulasi pihaknya, hingga saat ini ada 269 unit kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong yang masih menunggak pajak, dengan nominal mencapai Rp 101 juta. Jumlah yang menunggak pajak tersebut terhitung sejak tahun 2019 hingga 2022 lalu.
“Rinciannya 34 unit roda empat dan 235 unit roda dua. Untuk roda empat nominalnya mencapai Rp 73 juta, sementara untuk roda dua Rp 28,2 juta,” ujar Happy.
Happy mengatakan, untuk randis yang menunggak pajak itu sesuai dengan data yang ada di pihaknya. Untuk itu ia menyampaikan kepada Pemkab Rejang Lebong, ketika ada perbedaan data randis antara pihaknya dengan data yang dimiliki Pemkab Rejang Lebong, kemungkinan besar ada kesalahan pada update data yang disampaikan Pemkab Rejang Lebong.
“Bisa saja mungkin ada beberapa randis yang sudah dilelang namun masih terdaftar dalam inventaris milik Pemkab, dan tidak dirubah dalam input data ke kita, sehingga data tersebut belum kita hapus. Jadi kalau ada perubahan inventaris aset khususnya terkait kendaraan dinas, kita harapkan agar bisa segera disampaikan datanya kepada kita, agar bisa dilakukan upgrading data,” jelas Happy.(sly)