DPMD Cek Regulasi DD Beli Ayam Kampung
Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko Jodi S.Pd.--
KORANRB.ID – Sempat menjadi pertanyaan masyarakat aturan program ketahanan pangan Desa Pulau Makmur Kecamatan Ipuh.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko akan memastikan terkait regulasi yang digunakan oleh Pemerintah Dese (Pemdes) yang memanfaatkan dana ketahanan pangan dari dana desa (DD) tahun 2022 untuk program pembelian ayam kampung.
BACA JUGA:58 Honorer Dispendikbud Mukomuko Mundur, Didominasi Alasan Nyaleg
"Kita akan pastikan terlebih dahulu, apa dasarnya. Kalau hasil musyawarah namun tidak ada dalam aturan penggunaan DD juga tidak bisa. Maka dari itu akan segera kami tindak lanjuti," kata Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Jodi S.Pd.
Jodi menjelaskan, setelah adanya laporan tentang Desa Pulau Makmur, Kecamatan Ipuh yang memanfaatkan dana ketahanan pangan dari DD tahun 2022 untuk program pembelian ayam kampung. Tentunya DPMD Mukomuko akan memastikan apakah desa tersebut memanfaatkan dana ketahanan pangan dari DD untuk membeli ayam kampung pedaging, atau petelur. Serta memastikan bahwa memang ayam tersebut ada fisiknya.
"Kami lihat dulu untuk apa ayam kampung tersebut, apakah untuk usaha petelur atau untuk yang lainnya kami cek dulu," ujarnya.
BACA JUGA:Petani Mukomuko Kerap Lakukan Ini Apabila Terkena Gigitan Kelabang
Menurut Jodi, rasanya tidak ada yang salah atas program tersebut. Namun pihaknya tetap akan pastikan dulu peruntukan ayam kampung tersebut. Jangan sampai setelah dibagikan ayam dipotong untuk dikonsumsi.
“Biasanya, teman-teman Kades pasti ada acuan di Permendes sehingga dia berani melaksanakan sesuatu. Sebab kalau tidak mereka tidak berani melaksanakannya,” sampainya.
Lanjutnya, terkait DD ketahanan pangan itu sudah seringkali disampaikan bawasanya, bukan dana hibah habis pakai. Melainkan dana bergulir, untuk itu buat lah aturan bagaimana, manfaat dari program tersebut dapat dinikmati seluruh masyarakat desa manfaatnya.
BACA JUGA:SMKN 1 Mukomuko Fasilitasi Siswa Berprestasi
“Kita bisa contohkan, usaha penggemukan sapi, setelah itu gemuk dijual. Maka harus ada pembagian berapa untuk pendapatan desa, berapa untuk kelompok, dan untuk modal diapakan lagi. Semua harus jelas,”ucapnya
Ditambahkannya, yang pasti pemerintah memberikan 20 persen dana ketahanan pangan bersumber dari DD tidak boleh habis begitu saja, kecuali untuk bencana.
"Kami sudah arahkan kalau itu urusan peternakan langsung berkoordinasi dengan penyuluh peternakan, kalau itu urusan pertanian di situ ada penyuluh pertanian lapangan. Sehingga desa dapat memandang ke depan. Serta DD untuk kesejahteraan masyarakat, dapat terealisasi," demikian Jodi.