Nata-Hafizh Dilantik Sebagai Bupati dan Wabup Kepahiang pada Februari 2025
Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 tingkat kabupaten Kepahiang tuntas digelar KPU--Heru/RB
KORANRB.ID - Pemenang Pilkada 2024 serentak Kabupaten Kepahiang H Zurdi Nata SIP - Ir Abdul Hafizh akan dilantik Februari 2025 mendatang.
Menuju prosesi pelantikan, terkini KPU Kabupaten Kepahiang masih menunggu jadwal proses administrasi untuk dilakukannya pleno penetapan bupati/wakil bupati Kepahiang terpilih.
Diwawancarai, Rabu 4 Desember 2024 Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Ramadhan menerangkan sesuai regulasi ada waktu 3 hari bagi para pihak terkait di Pilkada untuk menyampaikan sanggahan.
Dari sini, pihaknya baru kemudian akan menjadwalkan pelaksanaan pleno penetapan bupati/wakil bupati Kepahiang terpilih periode 2025-2030.
BACA JUGA:Helmi-Mian dan Dedy-Ronny Sapu Bersih Kemenangan di Kota Bengkulu
"Seperti yang kita ketahui, proses pleno rekapitulasi sudah tuntas hingga tingkat Kabupaten. Dalam pelaksanaan rekapitulasi tidak ada kendala, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sekarang kan, sesuai regulasi ada tenggat waktu 3 hari untuk para pihak, apakah ada sanggahan atau tidak. Kalau tidak ada, kita akan melanjutkannya kepada pleno penetapan Paslon pemenang Pilkada," beber Anthaka.
Dijelaskan pula, untuk prosesi pelantikan pemenang Pilkada KPU Kabupaten Kepahiang juga akan menunggu jadwal registrasi sengketa dari Mahkamah Konstitusi.
Jika di Kabupaten Kepahiang tidak ada sengketa atau gugatan dari para pihak terkait, maka pemenang dapat dilakukan pelantikan yang sesuai jadwal diagendakan pada bulan februari tahun depan.
"Untuk menuju di pelantikan ada mekanismenya penetapan yang juga menunggu registrasi dari MK," ucap Anthaka.
BACA JUGA:7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Sampaikan Tanggapan Raperda Perangkat Daerah
BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Siap Amankan Perayaan Nataru, Gelar Operasi Pekat Nala II Selama 15 Hari
Terkait waktu pelantikan kepala daerah terpilih, gubernur, walikota dan bupati mengacu pada Pasal 22A Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2024.
Pada Pasal 22A menyebutkan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.