Sejoli Jadi Tsk Penggelapan Motor dan Laptop Kades Sukaraja, Ditangkap di Kota Bengkulu, Ini Pengakuannya

BERLANGSUNG: Rilis tindak pidana penggelapan oleh KBO Satreskrim Polres Kaur. RUSMANAFRIZAL/RB--

Dari pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk membayar kosan dan juga biaya makan sehari-hari.

"Motor dan laptop ini digadaikan ke salah tempat gadai di Bengkulu sebesar Rp1,8 juta. Uangnya digunakan untuk keperluan mereka berdua sehari -hari," terang Aldino.

Atas perbuatannya, sejoli tersebut harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

"Untuk sementara keduannya masih kita tahan di Mako polres Kaur, kemungkinan nanti akan dilimpahkan ke rutan Manna," sampai Aldino.

BACA JUGA:Serapan BOK 17 Puskesmas Rendah, Tahun 2025 Alokasi Turun Rp2,3 Miliar

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Rejang Lebong Menurun

Atas kejadian ini, Aldino mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaur agar tidak terlalu mudah percaya kepada orang yang belum terlalu dikenal. 

Apalagi meminjamkan barang-barang seperti motor, dan lain-lainnya. Perlu diketahui sebuah kejahatan itu bisa timbul karena adanya kesempatan.

"Kejadian ini harus jadi pelajaran, jangan terlalu mudah untuk meminjamkan barang kepada orang yang tidak dikenal," imbaunya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan