Sejoli Jadi Tsk Penggelapan Motor dan Laptop Kades Sukaraja, Ditangkap di Kota Bengkulu, Ini Pengakuannya
BERLANGSUNG: Rilis tindak pidana penggelapan oleh KBO Satreskrim Polres Kaur. RUSMANAFRIZAL/RB--
Dari pengakuannya, uang tersebut digunakan untuk membayar kosan dan juga biaya makan sehari-hari.
"Motor dan laptop ini digadaikan ke salah tempat gadai di Bengkulu sebesar Rp1,8 juta. Uangnya digunakan untuk keperluan mereka berdua sehari -hari," terang Aldino.
Atas perbuatannya, sejoli tersebut harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.
"Untuk sementara keduannya masih kita tahan di Mako polres Kaur, kemungkinan nanti akan dilimpahkan ke rutan Manna," sampai Aldino.
BACA JUGA:Serapan BOK 17 Puskesmas Rendah, Tahun 2025 Alokasi Turun Rp2,3 Miliar
BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Rejang Lebong Menurun
Atas kejadian ini, Aldino mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaur agar tidak terlalu mudah percaya kepada orang yang belum terlalu dikenal.
Apalagi meminjamkan barang-barang seperti motor, dan lain-lainnya. Perlu diketahui sebuah kejahatan itu bisa timbul karena adanya kesempatan.
"Kejadian ini harus jadi pelajaran, jangan terlalu mudah untuk meminjamkan barang kepada orang yang tidak dikenal," imbaunya.