Dalami Dugaan Mark Up Lahan, Jaksa Periksa Mantan Bupati Seluma

PERIKSA: Penyidik Kejari Seluma saat memeriksa mantan Bupati Seluma, Murman Effendi (kiri) dan Eks Kepala Kantah Seluma (kanan).-foto: izul/koranrb.id-

KORANRB.ID – Untuk mendalami kasus pembebasan lahan pada tahun anggaran 2009 - 2011 yang diduga ada unsur mark up harga, pada Rabu 4 Desember 2024 jaksa penyidik Kejari Seluma memeriksa mantan Bupati Seluma, Murman Effendi dan mantan Kepala Kantah Seluma, Djasran Harhap.

Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan karena berkaitan dengan tupoksi keduanya selaku pejabat Kabupaten Seluma di era tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di rumah tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu, mengingat keduanya saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008.

"Saat ini kita melanjutkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni saudara Murman Effendi dan Djasran Harhap. Pemerikaan kita lakukan di Rutan Malabero Kota Bengkulu. Keterangan dari keduanya akan menjadi bahan untuk kami dalam menentukan kemana arah pengusutan kasus ini," jelas Ghufron.

BACA JUGA:Dorong Soal Dapur Sehat dan Bergizi, Wabup Terus Targetkan Turunkan Angka Stunting

BACA JUGA:Sukses Gelar Regional Technical Skill Contest For Vocational High School 2024

Ghufron juga mengakui beberapa hari lalu telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, H. Hadianto, M. Si. Pemeriksaan ini dilakukan karena yang bersangkutan berkaitan pembebasan lahan 2009 - 2011. Namun Ghufron belum dapat menjelaskan lebih detail mengenai hasil pemeriksaan dan akan fokus mengumpulkan semua fakta dan data terlebih dahulu sebelum menyimpulkan.

"Informasi yang kami dapatkan bahwa Sekda ada keterlibatan saat proses pembebasan lahan, maka dari itu kami memanggil untuk mengetahui tugas dan fungsinya pada saat itu," beber Ghufron.

Ghufron juga mengaku telah menggeledah dua perkantoran di Komplek Pemkab Seluma, yakni Sekretariat Pemkab Seluma dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma. Pengeledahan dilakukan guna mencari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembebasan lahan di dalam rentang 3 tahun tersebut.

BACA JUGA:Perumda Tirta Bukit Kaba Pastikan Distribusi Air Bersih Lancar

BACA JUGA: Sejoli Jadi Tsk Penggelapan Motor dan Laptop Kades Sukaraja, Ditangkap di Kota Bengkulu, Ini Pengakuannya

Adapun total dana pembebasan lahan dalam rentang 2009 hingga 20211 diketahui mencapai Rp 11 miliar, dengan rincian luas lahan pada tahun 2009 seluas 20 hektare, tahun 2010 seluas 18 hektare, dan terakhir tahun 2011 seluas 16 hektare.

Lokasinya mencakup beberapa titik yang beberapa diantaranya saat ini telah berdiri perkantoran OPD di jajaran Pemkab Seluma yakni Dinas Perikanan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Dinas PUPR, Inspektorat Seluma, Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimhub Seluma dan beberapa dinas lainnya.

“Dokumen yang telah kita amankan sebelumnya masih kita pelajari sebagai pertimbangan untuk langkah yang akan dilakukan oleh penyidik ke depannya” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan