Dugaan Tipikor Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD, Belasan Staf Saksi: Jaksa Belum Panggil DPRD
WAKIL RAKYAT: Anggota DPRD Mukomuko periode 2019-2024 yang saat ini Tengah dibidik Kejari Mukomuko atas dugaan tipikor--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
Diketahui sebelumnya, penyidikan Kejaksaan Negeri Mukomuko melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) di pertengahan bulan Oktober 2024.
Kemudian di akhir Oktober status berubah penyelidikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti dugaan tipikor.
Tidak lama berselang, tepatnya 22 November 2024, status pengusutan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Mukomuko naik penyidikan.
"Untuk dugaan perkara perjalanan dinas ini kami naikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sebab dugaan pidana menguat dalam dugaan tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Agrin, waktu itu.
Agrin sebelumnya juga menyampaikan, pemanggilan saksi-saksi yang bertanggung jawab dan mengetahui penggunaan anggaran dilakukan jaksa penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Belum Dikelola Dengan Baik, Pariwisata Minim PAD Ini Alasannya
BACA JUGA:Verval KPM Bansos Belum Rampung, Kemiskinan Ekstrem Mukomuko 1.422 Jiwa
Agrin juga menyampaikan, sebelumnya memang sudah dilakukan pemanggilan terhadap belasan saksi ketika perkara ini masih di penyelidikan.
Hasil pemeriksaan saksi menguat indikasi tindakan pidana korupsi. Maka dari itu ketika pemanggilan di tahap selanjutnya, saksi akan diminta menunjukan beberapa dokumen berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun 2023.
“Kalau sebelumnya kita panggil mereka, status kasus masih penyelidikan. Sekarang sudah penyidikan, tentu informasi yang kita gali harus lebih dalam,” sebutnya.
Untuk dugaan pidana dalam perkara, adanya unsur perbuatan mark up dan perjalanan dinas fiktif. Semuanya dikemas dalam Surat pertanggungjawaban (SPJ).
Selain itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang dikeluarkan tahun 2024, di Sekretariat DPRD Mukomuko terdapat kelebihan bayar perjalanan dinas mencapi Rp3 miliar.
"Terkait dugaan mark up ini, ya bisa jadi nota hotel yang mereka gunakan. Sedangkan fiktif ini ada oknum-oknum yang tidak berangkat namun tercatat berangkat. Tapi untuk lebih jelas nanti kita pastikan lagi setelah dilakukan pemeriksaan ulang saksi-saksi,’’pungkasnya