Sumbangsih PPAT Besar Dalam Pembangunan
BERSAMA: Gubernur Bengkulu saat foto bersama Ketua umum IPPAT, Ketua Pengwil IPPAT Bengkulu serta BPN Bengkulu dalam seminar nasional HUT IPPAT Ke 36.--istimewa
BENGKULU, KORANRB.ID – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Bengkulu menggelar Seminar Nasional di gedung Balai Semarak Bengkulu pada Senin (23/10), Seminar ini digelar dalam rangka HUT ke-36 IPPAT Bengkulu serta Hari Agraria dan Tata Ruang yang Ke 63.
Kegiatan ini dihadiri langsung Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, M.M.A, Ketua Umum IPPAT Dr. Hapendi Harahap serta Ketua Pengwil IPPAT Bengkulu Kiagus Muhammad Syukri.
Dengan menyongsong tema Mewujudkan IPPAT Bersinergi, Bermartabat dan Maju diera Digitalisasi.
BACA JUGA:KIbu Tewas Dibunuh Bapak, 2 Anak Trauma
Memperingati HUT IPPAT ini merupakan kegiatan rutinitas setiap tahunnya, berbagai rangkaian kegiatan di gelar dalam HUT Ke 36 IPPAT seperti lomba gaplek dan tournament badminton se Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan pada Jumat hingga Minggu lalu.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada kesempatan ini menyampaikan momen ini harus dijadikan ajang untuk evaluasi program kerja yang sudah disusun selama ini.
“Dalam waktu yang bersamaan mesti dilakukan evaluasi atas pencapaian yang telah diraih. Sejauh mana perkembangan program serta manfaat suatu organisasi bagi masyarakat. Jika hal tersebut berjalan lancar pasti akan tumbuh semangat rukun lebih baik,” ucapnya.
BACA JUGA:Dempo: Jangan Pilih Pemimpin Cuma Modal Baliho
Ketua Umum IPPAT Hapendi mengatakan, PPAT adalah profesi yang berperan cukup besar dalam perekonomian dan pembangunan Indonesia saat ini.
PPAT memberikan sumbangsih yang besar dalam pembangunan.
“Melalui pusat data, laporan yang disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang beberapa waktu lalu Pnbp terealisasi mencapai Rp 329 triliun, tentu hal itu merupakan pencapaian yang besar,” ucapnya.
BACA JUGA:Guru Honorer Minta Perbanyak Kuota Penerimaan PPPK Guru
Dalam sambutannya Ketua Pengwil IPPAT Bengkulu mengatakan peralihan hak atas tanah merupakan suatu kewenangan PPAT selaku pejabat umum pembuatan akta pertanahan dalam peroses peralihan hak dan pendafataran tanah.
“IPPAT mempunyai peran yang sangat penting dalam hal ini, berkewenangan dalam membuat akta sebagai bukti dan dasar dalam upaya sengketa tanah dan mafia tanah,”ucapnya.