PAW Panwascam Diproses

Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah, Evi Kusnandar--

BENTENG, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memproses pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang sudah diberhentikan beberapa waktu lalu. 

Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar menjelaskan untuk melaksanakan PAW, tiga komisioner Bawaslu harus melaksanakan rapat pleno terlebih dahulu.

“Kami targetkan akhir bulan ini atau awal bulan depan proses PAW sudah selesai dan akan segera dilaksanakan pelantikan. Saat ini kami masih menunggu apabila ketiga Panwascam yang diberhentikan tersebut mengajukan sanggahan atau keberatan terhadap keputusan tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:Dempo: Jangan Pilih Pemimpin Cuma Modal Baliho

Nandar menegaskan saat seleksi beberapa waktu lalu, di setiap kecamatan ditetapkan enam besar nama. Dari enam tersebut tiga orang yang ditetapkan sebagai Panwascam, sehingga ada tiga orang yang tidak terpilih atau masuk kedalam daftar tunggu. 

Untuk pelaksanaan PAW nantinya, pihaknya akan melaksanakan verifikasi data terhadap tiga orang yang sebelumnya tidak terpilih atau berada didaftar tunggu tersebut.

“Tiga nama yang sebelumnya tidak lulus akan kita verifikasi dan kita panggil untuk melaksanakan wawancara dan penilaian kembali. Kemudian barulah akan kita tetapkan satu nama dimasing-masing Kecamatan untuk mengantikan tiga nama yang diberhentikan tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Gaji PPPK 2024 Kurang, Ajukan Tambahan DAU ke Pusat

Jadi untuk PAW ini bukan urutan keempat yang langsung diangkat dan dilantik. Sebab diaturan tidak ada yang menegaskan hal tersebut. Makanya lebih baik pihaknya kembali melakukan verifikasi dan penilaian kembali terhadap tiga nama didaftar tunggu tersebut. 

“Lagi pula kita juga tidak mengetahui bagaimana tiga orang ini, makanya kami rasa verifikasi dan penilaian lagi sangat penting dilakukan,” tutup Nandar. 

Untuk diketahui, tiga Panwascam yang diberhentikan sebelumnya berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab ketiganya tidak menindaklanjuti permintaan DKPP. Yang mana ketiga orang ini diminta oleh DKPP untuk mengurus surat cuti sementara dari profesinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun hingga batas yang diberikan tenyata tiga orang tersebut tak kunjung mengindahkan.

Tiga orang tersebut adalah, Irawan Firmansyah anggota Panwaslu Kecamatan Taba Penanjung, Suprapto Ketua Panwaslu Kecamatan Merigi Kelindang dan Wawan Suseno anggota Panwaslu Kecamatan Bang Haji.(jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan