Turun Operasi Pekat Nala II 2024, Polsek Teluk Segara Sita Ratusan Botol Miras

SUSUN: Miras yang disita personel Polsek Teluk Segara hasil operasi pekat Sabtu, 7 Desember 2024 malam. WEST TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Operasi Pekat Nala II 2024 masih berlangsung hingga 18 Desember 2024 mendatang sejak dimulai 4 Desember 2024.

Pada Sabtu, 7 Desember 2024 malam hingga Minggu, 8 Desember 2024 dini hari Polsek Teluk Segara turun.

Hasilnya, ratusan botol minuman keras (miras) yang dijual secara tidak sesuai aturan diamankan Polisi.

Pasalnya, operasi pekat bakal menyasar 5 jenis barang yang masuk kategorikan penyakit masyarakat.

Golongan yang disasar adalah miras, perjudian, narkoba, prostitusi, kejahatan jalanan, serta penimbunan bahan sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal. 

BACA JUGA:New Honda PCX160 Semakin Berkelas, Tampilan Design Teranyar Sarat Kemewahan dan Kecanggihan

BACA JUGA:Tarik Parkir di Alfamart Jalan Meranti Raya, 2 Warga Rawa Makmur Diamankan

Disampaiakan Kapolsek Teluk Segara Kompol Irzal bahwa personel menyita ratusan botol minuman keras dari sejumlah warung di wilayah hukum Polsek Teluk Segara dan Kecamatan Sungai Serut. 

Tidak hanya miras botolan, ratusan liter tuak juga disita, sebagian besar dimusnahkan di lokasi. 

Pemilik warung yang kedapatan menjual miras botolan dan miras jenis tuak diberikan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran. 

Mereka hanya diberikan teguran keras agar tidak mengulangi perbuatan lagi.

BACA JUGA:Perkuat Dakwaan, Hari Ini JPU Hadirkan 5 Saksi Masyarakat, Tipikor Penggunaan DD Gunung Kaya

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Patroli Keliling Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Kegiatan operasi pekat bertujuan untuk menanggulangi peredaran miras dan aktifitas yang mengganggu masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan