Perkuat Dakwaan, Hari Ini JPU Hadirkan 5 Saksi Masyarakat, Tipikor Penggunaan DD Gunung Kaya
TERDAKWA: Kedua terdakwa berjalan meninggalkan ruangan usai persidangan beberapa waktu lalu. WEST JER TORINDO/RB--
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akan hadirkan 5 saksi dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Tahun 2022/2023.
Hal tersebut turut dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Kaur, Andi Febriana, SH, MH.
Ia mengatakan bahwa hari ini, 8 Desember 2024 sidang perkara Tipikor DD Gunung Kaya dengan agenda keterangan saksi dan JPU sudah memanggil lima saksi guna memperkuat dakwaan JPU.
“Kita akan hadirkan 5 saksi dari pihak desa masyarakat yang akan memperkuat dakwaan kami pada persidangan,” ungkap Andi.
BACA JUGA:88 Balita Berpotensi Stunting, Ini yang Dilakukan Pemkab Bengkulu Selatan
BACA JUGA:5 Hari Listrik Padam di Desa Sekalak, Warga Serbu Rumah Tukang Kayu
Sebab banyak hal yang harus dibuktikan pada persidangan, mulai dari perbuatan melawan hukum hingga tindakan yang membuat negara merugi hingga Rp611 juta.
Kelima saksi yang dipanggil akan memberikan keterangnya pada sidang yang di gelar di Pengadilan Negari Tipikor Bengkulu dengan Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH.
“Kelima saksi yang kita hadirkan akan turut membuktikan bahwa tindakan kedua pejabat desa terdakwa mantan Kades Gunung Kaya, Yayan Sujarmanto dan mantan Kepala Keuangan, Agun Helbet Juliansun itu adalah perbuatan melawan hukum,” jelas Andi.
Hal-hal yang harus dibuktikan di depan persidangan adalah aliran dana para terdakwa hasilkan pada tindakan Tipikor ini.
BACA JUGA:Lerai Teman Berkelahi, Remaja Alami Luka Tusuk, Sebelum Kejadian Sempat Konsumsi Miras
BACA JUGA:Irigasi Wajib Bersih dari Sampah Agar Tidak Tersumbat dan Tercemar
“Hal-hal yang kami buktikan di muka persdangndan dihadapan majelis hakim adalah aliran dana sehingga negara bisa merugi,” jelas Andi.
Sebelumnya pada sidang para terdakwa suah disudutkan dengan kesaksin para saksi yang memeperkuat dakwaan JPU.