Raperda Disabilitas Segera Disahkan DPRD Provinsi Bengkulu

FOKUS: Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, beberapa waktu lalu --ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas di Provinsi Bengkulu segera disahkan.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menegaskan, bahwa pihaknya bersama Biro Hukum, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu dan pihak terkait lainnya sudah membahas finalisasi terhadap salah satu Raperda inisiatif ini.

“Pembahasan finalisasi, setelah Raperda ini melalui proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI," ungkap Usin, Minngu, 8 Desember 2024.

Lebih jauh, Usin menerangkan, bahwa fasilitasi yang dimaksud, dipastikan berdasarkan kajian yuridis formil dan materiil Raperda terkait hak disabilitas ini sudha terpenuhi.

BACA JUGA:Turun Operasi Pekat Nala II 2024, Polsek Teluk Segara Sita Ratusan Botol Miras

“Maka dari itu setelah pembahasan yang dilakukan, kita segera melaporkan Raperda ini dapat rapat paripurna yang diagendakan berlangsung tanggal 8 Desember 2024 mendatang,” jelas Usin.

Lebih lanjut, Usin menerangkan, terdapat tujuh pasal dalam Raperda terseubt, yang membutuhkan peraturan turunan. Diantarnaya Pasal 21, Pasal 24, Pasal 47, Pasal 64, Pasal 71, dan Pasal 94.

“Selain itu, pada bagian evaluasi juga harus diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu, yang didalamnya juga mengatur soal teknis pelaksanaan dan program strategis terkait hak disabilitas ini,” beber Usin.

Usin juga menambahkan, ketika Raperda ini disahkan, pihaknya meyakini dapat menjadi kado istimewa dalam memperingati Hari Disabilitas Nasional hari ini.

BACA JUGA:New Honda PCX160 Semakin Berkelas, Tampilan Design Teranyar Sarat Kemewahan dan Kecanggihan

“Tentu ini juga sebagai bukti keberpihakan kita terhadap para penyandang disabilitas.

Sekaligus langkah awal untuk mendorong Pemprov Bengkulu menyusun rencana aksi daerah,” beber Usin.

Atas itu, Usin mengemukakan, pihaknya bersama stakeholder terkait lainnya bakal mengawasi implementasi Raperda ini, ketika sudah disahkan jadi Perda ini.

“Termasuk dalam hal advokasi anggaran dan evaluasi program.

Kita pastikan berjuang agar hak penyandang disabilitas terpenuhi,” tutup Usin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan